Viral di Media Sosial

Jemaah Haji Pakai Perhiasan 180 Gram Diperiksa Bea Cukai, Ternyata Imitasi Harga Tak Sampai Sejuta

Bea Cukai tak menetapkan Suniarti harus membayar pajak lantaran perhiasan yang dipakainya ternyata imitasi.

Editor: Siti Nawiroh
Tangkapan layar Instagram
Masih ingat jemaah pulang dari haji pakai emas 180 gram? Bea Cukai ternyata sudah melakukan pemeriksaan terhadap wanita tersebut. Bea Cukai tak menetapkan wanita tersebut harus membayar pajak lantaran perhiasan yang dipakainya ternyata imitasi. 

Ria mengungkapkan, Suarnati menjalani pemeriksaan mulai pukul 08.00 sampai pukul 12.00 Wita atau selama 5 jam pemeriksaan.

Berdasarkan temuan dari Pegadaian itulah, maka Bea Cukai Makassar tidak mengenakan pajak kepada Suarnati.

Lanjut Ria, berdasarkan klarifikasi yang dilakukan Bea Cukai, Suarnati mengaku membeli perhiasan tersebut seharga Rp 900.000 secara keseluruhan.

Baca juga: Bagikan Kisah Masyarakat di Pedalaman Papua, Video Wanita Ini Kerap Viral

Padahal, kepada awak media saat kepulangannya, dia mengeklaim emasnya dibeli Rp 1,2 juta per gram dibayar dengan riyal.

"Perhiasan yang diklaim emas oleh yang bersangkutan 180 gram yang dibawa dari Jeddah hingga tiba di Makassar dan dibawa juga ke Bea Cukai pada saat pemeriksaan tadi (harganya) Rp 900.000-an total nilainya dari keseluruhannya," kata Ria kepada KOMPAS.com saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA) Senin (10/7/2023) malam.

Ria menerangkan, Suarnati cukup kooperatif saat bea cukai mendatangi rumahnya untuk dimintai keterangan soal emas tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Jemaah Haji Asal Makassar Tampil Glamor dengan Pakaian dan Emas 180 Gram, Terungkap Perhiasan Imitasi Seharga Rp 900.000"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved