Catat! 14 Jenis Pelanggaran yang Jadi Target Polisi Saat Operasi Patuh Jaya, Jangan Sampai Ditilang

Catat! Ini 14 Jenis Pelanggaran yang Jadi Target Polisi Selama Operasi Patuh Jaya, Jangan Sampai Kena Tilang

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Pengendara motor terjaring Operasi Patuh Jaya 2023 di Jalan Pulo Raya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023) sore. (1) 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Simak daftar pelanggaran yang akan jadi incaran polisi selama operasi Patuh Jaya 2023, jangan sampai kena tilang!

Polda Metro Jaya menggelar operasi Patuh Jaya hingga 23 Juli 2023 mendatang.

Operasi ini, diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Bagi pengemudi yang tidak patuh terhadap aturan atau kedapatan melanggar pengaturan lalu lintas, akan ditindak oleh polisi selama operasi berlangsung.

Baca juga: Perseteruan Polisi dan Pengendara Motor di Depok: Tangan Pengendara Ditarik hingga Tas Dibuka Paksa

Penindakan tersebut juga berlaku bagi pengemudi yang kedapatan menggunakan handphone selama berkendara.

Juga termaksud dengan kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai peruntukannya.

Adapun terdapat 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi target kepolisian dalam operasi Patuh Jaya 2023 tersebut.

Agar tidak kena tilang, yuk simak deretan jenis pelanggaran yang jadi incaran operasi Patuh Jaya tanggal 10-23 Juli 2023.

  • Melawan arus
  • Berkendara dibawah pengaruh alkohol
  • Menggunakan Hp saat mengemudi
  • Tidak menggunakan helm SNI
  • Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk
  • Melebihi batas kecepatan
  • Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
  • Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
  • Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memiliki persyaratan layak jalan
  • Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
  • Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK
  • Pengemudi yang melanggar marka jalan atau bahu jalan
  • Kendaraan yang memasang rotator atau sirine yang tidak sesuai dengan peruntukannya
  • Penertiban bagi kendaraan berpelat nomor RFS/RFP

Itulah 14 jenis pelanggaran yang jadi incaran polisi selama operasi Patuh Jaya 2023.

Pemotor coba kabur saat terjaring operasi Patuh Jaya 2023

Sebelumnya, sejumlah pengendara motor terjaring operasi Patuh Jaya 2023, Selasa (11/7/2023).

Di Jalan Pulo Raya 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, banyak pengendara ditindak oleh polisi karena melanggar aturan lalu lintas.

Pantauan TribunJakarta.com pada sore kemarin, setidaknya terdapat lima pengendara motor yang ditindak dalam kurun waktu sekitar 30 menit.

Danru Turjawali Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan, Aiptu Jonior di lokasi mengatakan, kebanyakan pengendara yang ditindak di lokasi tersebut adalah mereka yang tidak menggunakan helm saat berkendara.

"Yang ditangkap secara kasat mata, yang paling banyak nggak pakai helm," kata Jonior kepada wartawan di lokasi.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved