Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Rafael Alun Dilarang Cawe-cawe, Mario Dandy Harus Bayar Restitusi Sendiri atau Dipenjara Lebih Lama
Dalam kesaksiannya, ahli hukum pidana dari Binus University Ahmad Sofian mengatakan, restitusi harus dibayarkan oleh orang yang melakukan perbuatan
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Biaya restitusi kembali dibahas dalam sidang perkara penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).
Dalam kesaksiannya, ahli hukum pidana dari Binus University Ahmad Sofian mengatakan, restitusi harus dibayarkan oleh orang yang melakukan perbuatan pidana.
"Dalam doktrin hukum pidana kita, yang berbuat dia, yang bertanggung jawab dia. Tidak bisa jatuh kepada pengampu, ahli atau semacamnya, kecuali anak-anak," kata Sofian dalam kesaksiannya.
Adapun Mario Dandy berusia 20 tahun dan berstatus pria dewasa. Begitu pun dengan Shane Lukas yang berusia 19 tahun.
"Kalau orang dewasa dia bertanggung jawab. Asetnya ya aset yang bersangkutan, tidak bisa dibebankan kepada orang tua," ujar dia.
Baca juga: Rencana Sempurna Mario Dandy Aniaya David Ozora, Jebak Korban Gunakan Segala Tipu Muslihat
Ia menjelaskan, pidana restitusi terhadap korban anak diatur dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014, Undang-undang nomor 23 tahun 2002, dan Undang-undang nomor 17 tahun 2016.
"Jadi, pidana restitusi itu artinya ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku, untuk diberikan kepada korban," kata Sofian.
Sofian menuturkan, kerugian yang diderita korban harus dapat dibuktikan karena restitusi bersifat actual cost.
"Misalnya, kalau korban mengalami matanya harus dioperasi dan ada donor mata dan biaya untuk memulihkan matanya tadiĀ membutuhkan dana katakan Rp 500 juta, bukti bahwa bahwa Rp 500 juta itu ada di rumah sakit. Itu disebut dengan actual cost," ujar dia.
"Restitusi dalam hukum kita, jika tidak dibayar itu diganti dengan kurungan (penjara)," tambahnya.
Baca juga: Bocil Gemetaran Ketakutan Dikeplak Pria Misterius di Apotek Jaktim, Asisten Apoteker Diludahi
Namun, menurut dia, dalam beberapa kasus restitusi juga bisa dilakukan dengan perampasan aset terdakwa.
"Dalam beberapa kasus, kasus Heri Irawan yang di Jawa Barat itu, Jaksa menyatakan jika tidak dibayar akan ada perampasan terhadap harta bendannya, dijual kemudian dilelang dan biayanya itu dibayarkan kepada korban sebagaimana yang diputuskan oleh pengadilan," terang Sofian.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Mario Dandy
Mario Dandy Satriyo
Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun
David Ozora
penganiayaan
uang restitusi
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.