Gerah Jakarta Kian Macet, PSI Desak Pemprov Segera Terapkan Pembagian Jam Kerja
Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta August Hamonangan mendesak Pemprov DKI segera memberlakukan aturan pembagian jam kerja demi atasi kemacetan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo menyebut, uji coba pembagian jam kerja ini bakal diterapkan bagi para pegawai di lingkungan Pemprov DKI.
Hal ini dikatakan Syafrin berdasarkan hasil focus group discussion (FGD) penanganan kemacetan yang digelar pekan lalu.
“Dibutuhkan semacam uji coba pelaksanaan pengaturan jam kerja yang akan dilakukan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta di tahap awal ini,” ucapnya saat ditemui di Balai Kota DKI, Senin (10/7/2023).
Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini pun menyebut, Dishub kini tengah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera menerapkan uji coba pembagian jam kerja ini.
“Jadi perlu dilihat dulu legal aspeknya. Kemudian pengaturannya bagaimana sehingga keseluruhannya akan sesuai dengan minimum waktu kerja yang diatur selama satu minggu,” ujarnya.
Baca juga: Stres Mau Dipotong, Sapi Kurban Lari ke Jalan Tol di Penjaringan Hingga Bikin Macet
Ia pun menyebut, kurang lebih ada 70.000 aparatur sipil negara (ASN) dan 120 ribu pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov DKI yang terdampak aturan tersebut.
Oleh karena itu, Syafrin tak membeberkan lebih lanjut kapan kebijakan pembagian jam kerja ini bakal diterapkan.
“Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Kepala BKD untuk pengaturannya,” kata Syafrin.
Sebagai informasi, pembagian jam kerja ini bakal segera diterapkan Pemprov DKI sebagai terobosan dalam mengurai kepadatan lalu lintas di ibu kota.
Pasalnya, belakangan kepadatan lalu lintas di ibu kota kian parah dan terus dikeluhkan oleh masyarakat.
Hanya Bersifat Imbauan untuk Pegawai Swasta
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo menegaskan, aturan pembagian jam kerja tak berlaku bagi pegawai swasta.
Pembagian jam kerja demi urai kemacetan lalu lintas yang dibuat Pemprov DKI pun hanya sekedar imbauan.
“Pembagian jam kerja bagi pegawai swasta sifatnya imbauan,” ucapnya saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Senin (10/7/2023).
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.