Waketum Partai Garuda Nilai DPR Wajib Awasi Pelaksanaan RUU Kesehatan

Waketum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi merespon keputusan pemerintah dan DPR RI yang mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU pada Selasa (13/7/2023).

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto pengesahan RUU Kesehatan dan Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. Waketum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi merespon keputusan pemerintah dan DPR RI yang mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU pada Selasa (13/7/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi merespon keputusan pemerintah dan DPR RI yang mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang pada Selasa (11/7/2023).

RUU Kesehatan masih menjadi polemik karena adanya penolakan dari sejumlah organisasi antara lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Pandangan pendemo bukanlah sebuah kebenaran yang hakiki, sehingga bisa diabaikan," kata Teddy dalam keterangan tertulis, Kamis (13/7/2023).

Namun, Teddy mengungkapkan undang-undang yang telah disahkan merupakan
sebuah aturan yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi.

"Sehingga tidak bisa diabaikan. DPR wajib untuk mengawasi pelaksanaan UU ini," katanya.

Baca juga: Karangan Bunga dan Spanduk Tolak RUU Kesehatan Penuhi Kawasan Depan Monas: Jangan Sampai Menyesal

Teddy menuturkan ada beberapa pihak yang tidak setuju RUU kesehatan disahkan menjadi UU, lalu melakukan berbagai demonstrasi.

Menurut Teddy hal tersebut wajar karena demonstrasi adalah hak setiap warga negara.

"Begitupun dengan pengesahan UU, itu hak dari DPR. Jadi sama-sama memiliki hak," imbuhnya.

Juru Bicara Partai Garuda itu mengatakan sebuah UU terlahir tentu perjalanannya tidak sebentar. Tetapi melalui berbagai masukan, evaluasi dan kajian.

"Tidak turun dari langit," katanya.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyerahkan naskah pandangan akhir Pemerintah kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam sidang Rapat Paripurna DPR RI ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Dalam Rapat Paripurna tersebut, Pimpinan dan Anggota DPR RI mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU).
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyerahkan naskah pandangan akhir Pemerintah kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam sidang Rapat Paripurna DPR RI ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Dalam Rapat Paripurna tersebut, Pimpinan dan Anggota DPR RI mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Teddy mengatakan Pemerintah dan DPR melihat untuk kepentingan secara luas bukan hanya untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

Maka dari itu, kata Teddy, pengesahan UU ini bagian untuk memperbaiki pelayanan kesehatan secara luas.

"Jadi pemerintah dan DPR tidak perlu terus memberikan penjelasan dan memberikan klarifikasi terkait UU ini. Hal itu sudah selesai di dalam proses pembentukan UU. Saat ini adalah menerapkan UU sesuai dengan tujuan dibentuknya UU tersebut," katanya.

Diberitakan Tribunnews.com, Pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) Kesehatan pada hari ini, Selasa (11/7/2023).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap RUU Kesehatan nantinya dapat memperbaiki reformasi bidang pelayanan kesehatan di Tanah Air.

Hal tersebut disampaikan Presiden dalam keterangannya usai peresmian Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) di Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, pada Selasa, 11 Juli 2023.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved