Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Aktor senior Pierre Gruno menganiaya pria berinisial GBS setelah mengonsumsi minuman beralkohol.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di sebuah bar hotel di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
"Memang pada saat itu (Pierre Gruno) mengkonsumsi minuman beralkohol," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus saat merilis kasus ini, Jumat (14/7/2023).
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, Irwandhy menyebut Pierre Gruno masih dalam kondisi sadar.
"Tapi tidak berarti tersangka dalam kondisi mabuk, tersangka dalam kondisi sadar," ujar dia.
Ia menjelaskan, Pierre dan GBS sempat berinteraksi di bar hotel tersebut sebelum terjadi aksi penganiayaan.
"Pada saat interaksi tersebut, seperti yang pernah kami sampaikan sebelumnya di awal, ada gestur dari korban yang dianggap tersangka tidak baik, sehingga memicu amarah dari tersangka," kata Irwandhy.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menambahkan, Pierre tersinggung lantaran sapaannya tidak dibalas korban.
"Karena tersangka merasa sapaannya tak dibalas. Nah merasa tersinggung tersangka menghampiri korban dan menanyakan 'kenapa seperti itu?'. Padahal hal itu sama sekali tak dilakukan oleh si korban," ungkap Yossi.
Sejumlah rekan korban mencoba melerai. Namun, Pierre Gruno yang sudah tersulut emosi langsung memukul GBS hingga korban terluka.
"Jadi dengan kata-kata yang mungkin berdasarkan keterangan saksi-saksi dengan bahasa bahwa, 'lu liatin gue sinis, kenapa lu liatin gue sinis?'. Jadi sangat subjektif," ujar Irwandhy.
"Tersangka saat itu mendorong korban kemudian dengan menggunakan tangan pelaku memukul wajah korban sebanyak satu kali sehingga korban jatuh ke lantai. Lalu dilanjutkan tindakan penganiayaan tersebut pada saat korban berada di lantai," tambahnya.
Akibatnya, korban mengalami luka lebam di bagian wajah dan patah tulang di bagian hidung hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Berdasarkan keterangan saksi, rekaman CCTV, dan alat bukti lainnya, polisi akhirnya menetapkan Pierre Gruno sebagai tersangka.
"Secara garis besar berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat pendukung lainnya semuanya bersesuaian. Jadi menjadi kesimpulan kami dalam proses penyidikan sehingga kami tetapkan tersangka terhadap yang bersangkutan," ucap Irwandhy.
Pierre Gruno juga ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Ia disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.