Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Apakah kartu BPJS Kesehatan bisa digunakan di luar kota domisili tanpa pindah faskes terlebih dahulu? Simak penjelasan pihak BPJS.

Editor: Muji Lestari
Kolase TribunJakarta.com
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan. Apakah BPJS Kesehatan bisa digunakan di luar kota domisili tanpa pindah faskes. 

Peserta bisa melakukan perubahan FKTP kurang dari 3 bulan, jika:

  • Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili
  • Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan/pendidikan/sekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan
  • Karena proses redistribusi (pemindahan Peserta pada FKTP yang belum merata) dan/atau peserta tersebut ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya.

Cara Pindah Faskes Lewat Mobile JKN

Pindah faskes kesehatan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi mobile JKN, berikut ini adalah beberapa caranya:

  1. Pastikan Anda sudah mengunduh dan memiliki akun aplikasi mobile JKN
  2. lalu buka aplikasi Mobile JKN dan login dengan memasukkan nomor kartu BPJS atau NIK dan password yang telah didaftarkan
  3. Klik “menu lainnya” di halaman awal
  4. Selanjutnya klik menu “Perubahan data peserta”
  5. Pilih faskes mana yang diinginkan pada bagian "Fasilitas Kesehatan Tingkat I"
  6. Proses pemilihan faskes Anda akan diminta mengisi:
    - Provinsi
    -Kabupaten/Kota
    -Fasilitas kesehatan yang diinginkan, serta apakah mengingkan perubahan faskes berlaku pada seluruh anggota keluarga atau tidak
  7. Konfirmasi persetujuan faskes yang dipilih dengan cara klik “Setuju”
  8. Kemudian masukkan kode OTP dan klik “Verifikasi”
  9. Selanjutnya proses pindah faskespun sudah selesai dan Anda bisa mulai berobat di faskes yang baru per tanggal satu di bulan berikutnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved