Perbedaan Cerai Talak, Cerai Gugat, dan Gugatan Perceraian, Begini Cara Urusnya di Pengadilan Agama

Jangan asal mengajukan, ketahui dulu bedanya cerai talak, cerai gugat, serta gugatan perceraian. Simak juga cara mengurusnya di Pengadilan Agama

Editor: Muji Lestari
Istimewa via WartaKota
Ilustrasi perceraian. Simak bedanya istilah cerai talak, cerai gugat, dan gugatan perceraian. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ketahui bedanya istilah cerai talak, cerai gugat dan gugatan perceraian. Lengkap dengan cara mengurus akta cerai di Pengadilan Agama.

Akta perceraian diperlukan oleh pasangan suami-istri (pasutri) apabila mereka ingin berpisah atau mengakhiri rumah tangga.

Akta perceraian adalah akta otentik yang diterbitkan oleh pengadilan agama atau pengadilan negeri sebagai bukti telah terjadi perceraian.

Dokumen tersebut dikeluarkan bila majelis hakim mengabulkan gugatan dan perkara ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Namun, penerbitan akta perceraian memerlukan beberapa syarat dan alur ketika pencatatan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Berikut ini cara mengurus akta perceraian disertai syarat dan alurnya:

Sebelum membahas syarat mengurus akta cerai, baiknya kita mengetahui terlebih dahulu jenis-jenis perceraian dalam pernikahan.

Baca juga: Cara Terbaru Daftar Nikah di KUA Lengkap dengan Biaya dan Persyaratannya

Jenis-jenis Perceraian

Pengajuan permohonan cerai kepada suami/istri dibedakan berdasarkan pengadilan agama dan pengadilan negeri.

Dilansir dari laman LBH, proses perceraian baik cerai talak dan cerai gugat yang dilakukan di pengadilan agama diperuntukkan bagi yang beragama Islam.

Sementara bagi perceraian yang bukan beragama Islam dilaksanakan di pengadilan negeri yang dikenal dengan gugatan perceraian.

Simak jenis-jenis perceraian yang dapat diajukan ke pengadilan agama dan pengadilan negeri di bawah ini:

Baca juga: Sederhana Tapi Tetap Berkesan, Begini Cara Nikah Gratis di KUA

  • Cerai Talak

Permohonan perceraian yang diajukan oleh suami terhadap istrinya.

Isi dari permohonan ini adalah meminta pengadilan agama supaya mengizinkan suami mengucapkan ikrar talak terhadap isteri.

Dengan begitu, perceraian yang diajukan oleh suami baru sah apabila suami mengucapkan ikrar talak di depan sidang pengadilan.

  • Cerai Gugat

Cerai gugat adalah gugatan perceraian yang diajukan istri terhadap suaminya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved