Perbedaan Cerai Talak, Cerai Gugat, dan Gugatan Perceraian, Begini Cara Urusnya di Pengadilan Agama

Jangan asal mengajukan, ketahui dulu bedanya cerai talak, cerai gugat, serta gugatan perceraian. Simak juga cara mengurusnya di Pengadilan Agama

Editor: Muji Lestari
Istimewa via WartaKota
Ilustrasi perceraian. Simak bedanya istilah cerai talak, cerai gugat, dan gugatan perceraian. 

Isi dari permohonan ini adalah meminta pengadilan agama untuk menyatakan jatuhnya talak dari suami kepada isteri.

Ilustrasi Menikah
Ilustrasi Menikah (TribunnewsBogor.com)

Dengan begitu, tidak ada proses pengucapan ikrar talak dalam gugatan yang diajukan oleh isteri, melainkan PA yang menjatuhkan talaknya.

  • Gugatan Perceraian

Gugatan perceraian memiliki arti yang sama dengan cerai gugat. Arti dari permohonan ini adalah suami atau istri mengajukan ke pengadilan negeri untuk menyatakan putusnya ikatan perkawinan di antara mereka.

Syarat Mengurus Akta Perceraian

Pemohon yang sudah memutuskan bercerai diarahkan untuk mencatat perceraian mereka di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dokumen yang disyaratkan dalam pengurusan akta perceraian diatur dalam Surat Edaran (SE) 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Berikut syarat mengurus akta perceraian:

Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan (TribunStyle)
  • Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Kutipan akta perkawinan asli
  • E-KTP
  • KK asli.

Alur Mengurus Akta Cerai

Berdasarkan SE 470/13287 dan laman Pemprov DKI Jakarta, berikut alur mengurus akta perceraian:

  • Mempersiapkan Dokumen

Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI atau Form F-2.01 serta menyerahkan seluruh berkas persyaratan.

  • Mendatangi Kantor Dukcapil

Pemohon dapat mendatangi kantor Dukcapil untuk menyerahkan dokumen pengurusan akta perceraian.

Setelah itu, petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas persyaratan dan formulir pelaporan.

  • Perekaman Data

Petugas pelayanan melakukan perekaman data ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

  • Registrasi perceraian dan penarikan akta perkawinan

Pejabat mencatatkan perceraian ke dalam register akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian.

Pejabat juga menarik kutipan akta perkawinan dan mencatatkan catatan pinggir perceraian pada register akta perceraian dan kutipan akta perceraian.

  • Penerimaan Akta Perceraian

Pemohon menandatangani register akta perceraian dan menerima kutipan akta perceraian untuk masing-masing suami dan istri beserta dokumen kependudukan lainnya seperti KTP dan KK dengan status perkawinan cerai hidup tercatat.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved