Banting Tulang di Jakarta Cuma Gaji UMR? Pasutri Ini 2 Jam Sehari Jadi Badut Dapat 10 Juta Per Bulan

Pasutri itu memakai kostum badut karakter kartun sambil menggendong anak agar mengiris empati para pengguna jalan yang melewatinya.

Tribun Kaltim dan Kompas.com
Kolase foto pasutri badut di Bontang, Kaltim dengan ilustrasi pekerja Jakarta. 

Narasi kesedihan yang disampaikan tanpa suara itu sukses membuat pasangan tersebut kaya, setidaknya jika dibandingkan dengan pekerja Jakarta bergaji UMR.

Soal penghasilan pasutri pengamen badut itu diungkap Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP Bontang Eko Mashudi.

Dilansir dari TribunKaltim.com, Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP Bontang Eko Mashudi mengatakan pasutri pengamen badut itu hanya mengamen sebentar saja mulai pukul 20.00 WIB sampai 22.00 WIB.

“Mereka ngamen sebentar saja dari jam 8 sampai jam 10 kalau malam. Itu dia dapat Rp 500 ribu,” kata Eko, Jumat (14/7/2023).

Pasutri badut ini diketahui berasal dari Samarinda.

Setiap ngamen di Bontang, mereka tidak tidur di pinggir jalan, melainkan di hotel.

Biasanya Pasutri pengamen badut ini beroperasi dengan berpindah-pindah lokasi, seperti di lampu merah, SPBU, hingga di tempat-tempat ramai.

Penertiban terhadap pengamen ini dilakukan karena meresahkan warga.

Satpol PP melakukan penertiban terhadap sejumlah oknum pengamen kostum badut di sejumlah lokasi, di Bontang, Kalimantan Timur.
Satpol PP melakukan penertiban terhadap sejumlah oknum pengamen kostum badut di sejumlah lokasi, di Bontang, Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN)

Terlebih aktivitas pengamen badut ini melanggar aturan Perda Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Serta Perlindungan Masyarakat.

Sebelumnya telah ada lima pengamen dan pengemis yang diamankan oleh petugas Satpol PP Bontang.

Namun Pasutri pengamen badut ini cukup menerik atensi karena memanfaat akan anak-anak untuk kepentingan komersil.

Sebab perbuatannya bisa terindikasi dan mengarah pada eksploitasi anak yanh melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Mereka pun mendapat asesmen di Rumah Singgah milik Dinsos-PM Bontang dan akan diserahkan ke Dinsos Kaltim.

Pasutri ini juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali melakukan perbuatannya.

“Kalau kembali kita dapat maka akan kami tindak sesuai aturan,” tandasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved