Viral di Media Sosial

Cuma Ngamen Dua Jam, Suami Istri Jadi Badut Mampu Raup Rp500 Ribu, Ajak Anak Biar Dikasihani

Suami istri asal Samarinda ini mampu meraup Rp 500 ribu per jam dari hasil mengamen menggunakan kostum badut.

Tangkapan layar di Instagram
Suami istri asal Samarinda ini mampu meraup Rp 500 ribu per jam dari hasil mengamen menggunakan kostum badut. 

TRIBUNJAKARTA.COM – Suami istri asal Samarinda ini mampu meraup Rp 500 ribu per jam dari hasil mengamen menggunakan kostum badut.

Bahkan pasutri pengamen badut berpenghasilan Rp 500 ribu per jam ini bisa langsung staycation di hotel bersama anaknya.

Untuk mendapat belaskasihan masyarakat, pasutri pengamen badut itu kerap membawa anak mereka.

Hal itu diketahui usai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang mengamankan pasangan suami istri pengamen badut berpenghasilan fantastis. 

Baca juga: Secuil Kisah Manusia Badut Ditangkap Satpol PP Pesanggrahan, Ngamen usai di-PHK Demi Beli Susu Anak

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP Bontang Eko Mashudi mengatakan pasutri pengamen badut itu hanya mengamen sebentar saja mulai pukul 20.00 WIB sampai 22.00 WIB.

“Mereka ngamen sebentar saja dari jam 8 sampai jam 10 kalau malam. Itu dia dapat Rp 500 ribu,” kata Eko seperti dilansir dari TribunKaltim.co, Jumat (14/7/2023).

Ia juga mengatakan setiap mengamen, pasutri ini kerap membawa anaknya agar mendapat belaskasihan warga.

Biasanya mereka mengamen dengan berpindah-pindah lokasi.

Seperti mulai dari lampu merah, SPBU, hingga di tempat-tempat ramai.

 Adapun pasangan ini terjaring penertiban karena aktivitas mereka yang dinilai meresahkan warga. 

Baca juga: Kisah Kelam Joni Si Badut Difabel, Pernah Disekap Layaknya Maling, Dikurung dan Dikejar Satpol PP

Keduanya juga melanggar aturan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Serta Perlindungan Masyarakat.

Satpol PP juga telah mengamankan 5 pengamen dan pengemis lainnya.  

Namun, pasangan pasutri pengamen badut ini cukup menarik atensi karena memanfaat akan anak-anak untuk kepentingan komersil.

Aksi pasangan ini bisa mengarah pada eksploitasi anak yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Mereka pun mendapat asesmen di rumah singgah milik Dinsos-PM Bontang dan akan diserahkan ke Dinsos Kaltim.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved