Viral di Media Sosial
Lemas Dikerumuni Lalat, Kondisi Anjing yang Diseret 2 Pria di Kendari dari Atas Motor Menyedihkan
Terkuak kondisi anjing berbulu krem yang diseret tiga pria dari atas motor hingga kepalanya menyentuh aspal. Tak selamat?
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak kondisi anjing berbulu krem yang diseret dua pria dari atas motor hingga kepalanya menyentuh aspal.
Anjing tersebut terlihat lemas di pinggir jalan, bahkan badannya dikerumuni lalat.
Aksi tak terpuji yang dilakukan tiga pria asal Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) itu bikin kondisi si anjing menyedihkan.
Dalam video viral yang dikutip TribunJakarta.com, terlihat seorang pria membonceng seseorang mengendarai motor warna hitam.
Pria yang duduk di jok penumpang terlihat memegang ekor anjing dengan posisi kepalanya di bawah.
Kepala anjing berada di bawah sehingga wajahnya terseret aspal.
Sementara satu orang pria merekam tindakan tak terpuji tersebut sambil tertawa-tawa.
“Weh ompong kasihan, weh kasihan. Lepas mi ompong,” kata perekam video itu melihat anjing sengaja diseret.
Mereka cukup lama menyeret anjing tersebut sebelum akhirnya melemparkan ke pinggir jalan.
Aksi itu dilakukan mereka sambil tertawa-tawa.
Sementara itu dikutip dari Instagram Kendariinfo, terkuak kondisi anjing tersebut kini menyedihkan.
Anjing tersebut rupanya sampai mati karena tindakan konyol para pelaku.
Baca juga: Tampang 3 Pria di Kendari yang Seret Anjing dari Motor, Pakaian Serba Hitam Serahkan Diri ke Polisi
"Seekor anjing yang diseret ke aspal dari atas motor oleh dua pria dan menjadi tontonan rekan-rekannya di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kondisinya dalam keadaan mati, Minggu (16/7/2023),"
"Pantauan Kendariinfo pada pukul 17.00 Wita di Jalan Jenderal Ahmad Yani, anjing tersebut tergeletak dalam kondisi mati dan dikerumuni lalat. Hingga saat ini, anjing tersebut masih berada di pinggir jalan," tulis di caption seperti dikutip TribunJakarta.com, Senin (17/7/2023).
Meski begitu, di dalam video yang viral itu tidak jelas apakah anjing tersebut diseret ke aspal dalam keadaan sudah mati atau masih hidup.
Namun rekan-rekan terduga pelaku merekam aksinya sambil menertawai perilaku yang menyeret anjing tersebut.
Di sisi lain, komunitas hewan yakni, Animals Hope Shelter Indonesia (AHSI) menyayangkan aksi yang dilakukan para pelaku.
Bahkan dalam unggahan Instagram AHSI, pihaknya sempat meminta bantuan masyarakat untuk mencari tahu siapa pelaku yang dengan tega menyeret anjing tersebut.
AHSI juga sempat memperlihatkan proses evakuasi anjing malang tersebut oleh pemiliknya.
"BREAK MY HEART INTO PIECES!,"
"ANABUL YANG DISERET TERNYATA BERPEMILIK DAN SELALU KELUAR MENCARI INDUKNYA YANG TIBA2 HILANG TAPI NAAS IA MALAH KADI KORBAN KEJAHATAN KELOMPOK PEMUDA YG MENANGKAPNYA LALU MENYERET SECARA KEJAM DI JALAN RAYA DAN MEMBUANG JENAZAHNYA DI PINGGIR JALAN," tulis di didalam caption.
Videonya viral para pelaku serahkan diri
Setelah videonya viral, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman, mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait postingan tersebut.
"Kami akan cek TKP-nya, apakah di wilayah hukum Polresta Kendari," katanya dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.
Kepolisian juga akan menyelidiki terduga pelaku yang menyeret anjing dalam video viral tersebut.
Tiga pria tersebut tampak mengenakan baju serba hitam ketika menyerahkan diri ke polisi mempertanggungjawabkan aksinya.
"Kami akan lidik pelakunya," jelas Kombes Pol Eka Fathurrahman.
Jika terbukti, katanya, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan terhadap penganiayaan hewan tersebut.
Penganiayaan hewan seperti dalam video viral yang beredar tersebut, kata Eka Fathurahman, bisa dijerat tindak pidana.
Baca juga: Senyum Malu-malu Fahmi Pengantin di Bogor Dijodoh-jodohkan Netizen, Sosok Wanitanya Sempat Viral
Terhadap orang yang melakukan penganiayaan terhadaphewan dapat dikenakan Undang-Undang dalam KUHP yaitu Pasal 302.
Pada Pasal 302 mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp400 ribu.
Penganiayaan ringan dalam pasal tersebut adalah tindakan yang dengan sengaja dilakukan untuk menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya.
Sementara itu dari postingan terbaru Instagram Kendari Info terlihat tiga pelaku akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Mereka bertiga datang ke Mako Polresta Kendari, Senin (17/7/2023).
Mereka kompak mengenakan pakaian serba hitam dan sendal selop.
Polisi pun menggiring mereka ke satu ruangan untuk melakukan pemeriksaan.
"Menyerahkan diri. Kami akan lakukan tahap pemeriksan terhadap mereka. Perkembangan proses sidik menunggu hasil penyidikan," ucap Eka Fathurahman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Terkuak-kondisi-anjing-berbulu-krem-yang-diseret-tiga-pria-dari-atas-motor-hingga.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.