Viral di Media Sosial
Tampang 3 Pria di Kendari yang Seret Anjing dari Motor, Pakaian Serba Hitam Serahkan Diri ke Polisi
Tiga pria tersebut tampak mengenakan baju serba hitam ketika menyerahkan diri ke polisi mempertanggungjawabkan aksinya.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman, mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan postingan video yang viral tersebut.
"Kami akan cek TKP-nya, apakah di wilayah hukum Polresta Kendari," katanya dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.
Kepolisian juga akan menyelidiki terduga pelaku yang menyeret anjing dalam video viral tersebut.
"Kami akan lidik pelakunya," jelas Kombes Pol Eka Fathurrahman.
Jika terbukti, katanya, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan terhadap penganiayaan hewan tersebut.
Penganiayaan hewan seperti dalam video viral yang beredar tersebut, kata Eka Fathurahman, bisa dijerat tindak pidana.
Terhadap orang yang melakukan penganiayaan terhadaphewan dapat dikenakan Undang-Undang dalam KUHP yaitu Pasal 302.
Pada Pasal 302 mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp400 ribu.
Penganiayaan ringan dalam pasal tersebut adalah tindakan yang dengan sengaja dilakukan untuk menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya.
Sementara itu dari postingan terbaru Instagram Kendari Info terlihat tiga pelaku akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Baca juga: Terkuak Pelaku KDRT di Serpong Tonjok Istri Hamil Sambil Nantangin Warga: Gue Sikat Lo Semua!
Mereka bertiga datang ke Mako Polresta Kendari, Senin (17/7/2023).
Mereka kompak mengenakan pakaian serba hitam dan sendal selop.
Polisi pun menggiring mereka ke satu ruangan untuk melakukan pemeriksaan.
"Menyerahkan diri. Kami akan lakukan tahap pemeriksan terhadap mereka. Perkembangan proses sidik menunggu hasil penyidikan," ucap Eka Fathurahman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Peristiwa-tak-terpuji-itu-dilakukan-para-pelaku-di-Jalan-Jenderal-Ahmad-Yani.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.