ATM KJP Plus Hilang, Apakah Saldo Akan Hangus? Berikut Cara yang Bisa Dilakukan

ATM KJP Plus Hilang, Apakah Saldo Akan Hangus? Berikut Cara yang Bisa Dilakukan

KJP DKI Jakarta
Ilustrasi KJP Plus. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - ATM atau buku tabungan KJP Plus hilang, apakah saldo akan hangus? simak cara mengurusnya.

Siswa yang terdaftar sebagai penerima program Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus akan menerima bantuan pendidikan dari pemerintah setiap bulannya.

Bantuan pendidikan tersebut, dapat dipergunakan oleh peserta didik untuk membeli berbagai keperluan sekolah.

Mulai dari alat tulis, buku, segaram, tas, sepatu, hingga laptop untuk penunjang belajar di sekolah, dan juga makanan bergizi.

Baca juga: Cara Daftar KJP Plus Untuk Peserta Didik Baru 2023, Kapan Pendataan Dibuka?

Adapun besaran dana pendidikan yang diberikan Pemerintah lewat program ini, dimulai dari Rp 250 ribu perbulan untuk jenjang SD/MI/SLB dengan biaya SPP untuk sekolah swasta Rp 130 ribu perbulan, Rp 300 ribu perbulan untuk jenjang SMP/MTs/SMPLB dengan SPP untuk sekolah swasta Rp 170 ribu perbulan, dan Rp 420 ribu perbulan untuk jenjang SMA/MA/SMALB dengan SPP untuk sekolah swasta Rp 290 ribu perbulan.

Biasanya, dana KJP Plus akan dicairkan secara bertahap.

Lantas, bagaimana jika ATM atau buku tabungan KJP Plus hilang, apakah saldo akan hangus?

Perlu diketahui, bahwa buku tabungan atau ATM KJP Plus yang hilang, dapat diajukan penerbitan kembali di Bank DKI.

Apabila Kamu mengalami kehilangan ATM atau buku tabungan KJP Plus, langkah pertama yang bisa dilakukan adalah dengan mendatangi kantor kepolisian setempat untuk membuat surat keterangan kehilangan.

Apabila Kamu sudah memperoleh surat kehilangan dari polisi, selanjutnya Kamu dapat meminta surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa benar Kamu merupakan siswa dari sekolah tersebut.

Kedua berkas ini, diperlukan sebagai syarat dokumen yang harus dibawa ketika mengajukan pergantian buku tabungan atau ATM KJP Plus yang hilang.

Apabila Kamu sudah memiliki kedua berkas tersebut, selanjutnya dapat mendatangi Bank DKI sesuai dengan cabang penerbitan buku tabungan sebelumnya sambil membawa beberapa dokumen tambahan yang meliputi :

  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • KTP orangtua/wali asli dan fotokopi
  • Akta kelahiran siswa asli dan fotokopi

Apabila berkas persyaratan tersebut sudah lengkap, selanjutnya pergantian ATM atau buku tabungan KJP Plus selanjutnya dapat dilakukan oleh Bank DKI cabang yang sesuai dengan lokasi penerbitan sebelumnya.

Cara daftar KJP Plus untuk peserta didik baru

Sementara itu, bagaimana cara daftar KJP Plus bagi peserta didik baru tahun 2023?

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved