ATM KJP Plus Hilang, Apakah Saldo Akan Hangus? Berikut Cara yang Bisa Dilakukan

ATM KJP Plus Hilang, Apakah Saldo Akan Hangus? Berikut Cara yang Bisa Dilakukan

KJP DKI Jakarta
Ilustrasi KJP Plus. 

Perlu diketahui, bahwa permohonan pengajukan program KJP Plus dapat dilakukan di sekolah tempat peserta didik memperoleh pendidikan.

Kartu Jakarta Pintar Plus atau disebut KJP Plus merupakan program strategis pemerintah daerah untuk memberikan akses bagi warga Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK.

Pendataan untuk daftar KJP Plus tahap 1 2023 sudah berlangsung pada Februari - Maret 2023.

Sementara bagi peserta didik baru, nantinya dapat mengikuti pendataan pada tahap selanjutnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman sosial media resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, pendataan KJP Plus tahap 2 tahun 2023 akan dibuka pada bulan September-Oktober 2023.

Adapun manfaat yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus ini, diantaranya untuk meringankan biaya personal pendidikan, mencegah peserta didik dari Jakarta kemungkinan putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi, juga meningkatkan akses bagi anak usia 6-21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah/wajib belajar 12 Tahun.

Syarat mengajukan KJP Plus

Adapun syarat-syarat bagi penerima KJP Plus, antara lain sebagai berikut :

  • Terdaftar sebagai peserta didik di satuan pendidikan formal dan non formal di DKI Jakarta
  • Terdaftar dalam DTKS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan/atau sumber data lain (Berlaku untuk anak pengemudi Jaklingko, Anak pemegang Kartu Pekerja
  • Jakarta, anak panti asuhan, anak tidak sekolah, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas) 
  • Berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga DKI Jakarta

Berkas yang diperlukan untuk pengajuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus :

  • Form Kelengkapan Data (didownload pada website resmi)
  • Surat Permohonan KJP Plus (didownload pada website resmi)
  • Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
  • Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus

Mekanisme pendataan KJP Plus

Perlu diingat, bahwa tidak semua pendaftar dapat lolos pada seleksi atau pendataan penerima KJP Plus.

Hanya peserta didik yang dinilai memenuhi persayaratan saja yang nantinya dapat lolos sebagai pemegang Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus.

Nantinya, seiring dengan proses seleksi pihak sekolah akan mengumumkan daftar calon penerima sementara.

Nantinya, bagi peserta didik calon penerima KJP Plus wajib menyerahkan permohonan bantuan sosial KJP Plus ke sekolah.

Data yang sudah memenuhi syarat, selanjutkan akan diintegrasikan dengan data kependudukan untuk kemudian diverifikasi kembali oleh sekolah.

Peserta yang sudah lolos seleksi, nantinya akan diusulkan dalam penetapan keputusan gubernur.

Itulah cara mengajukan permohonan KJP Plus bagi peserta didik baru.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved