ATM KJP Plus Hilang, Apakah Saldo Akan Hangus? Berikut Cara yang Bisa Dilakukan

ATM KJP Plus Hilang, Apakah Saldo Akan Hangus? Berikut Cara yang Bisa Dilakukan

KJP DKI Jakarta
Ilustrasi KJP Plus. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - ATM atau buku tabungan KJP Plus hilang, apakah saldo akan hangus? simak cara mengurusnya.

Siswa yang terdaftar sebagai penerima program Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus akan menerima bantuan pendidikan dari pemerintah setiap bulannya.

Bantuan pendidikan tersebut, dapat dipergunakan oleh peserta didik untuk membeli berbagai keperluan sekolah.

Mulai dari alat tulis, buku, segaram, tas, sepatu, hingga laptop untuk penunjang belajar di sekolah, dan juga makanan bergizi.

Baca juga: Cara Daftar KJP Plus Untuk Peserta Didik Baru 2023, Kapan Pendataan Dibuka?

Adapun besaran dana pendidikan yang diberikan Pemerintah lewat program ini, dimulai dari Rp 250 ribu perbulan untuk jenjang SD/MI/SLB dengan biaya SPP untuk sekolah swasta Rp 130 ribu perbulan, Rp 300 ribu perbulan untuk jenjang SMP/MTs/SMPLB dengan SPP untuk sekolah swasta Rp 170 ribu perbulan, dan Rp 420 ribu perbulan untuk jenjang SMA/MA/SMALB dengan SPP untuk sekolah swasta Rp 290 ribu perbulan.

Biasanya, dana KJP Plus akan dicairkan secara bertahap.

Lantas, bagaimana jika ATM atau buku tabungan KJP Plus hilang, apakah saldo akan hangus?

Perlu diketahui, bahwa buku tabungan atau ATM KJP Plus yang hilang, dapat diajukan penerbitan kembali di Bank DKI.

Apabila Kamu mengalami kehilangan ATM atau buku tabungan KJP Plus, langkah pertama yang bisa dilakukan adalah dengan mendatangi kantor kepolisian setempat untuk membuat surat keterangan kehilangan.

Apabila Kamu sudah memperoleh surat kehilangan dari polisi, selanjutnya Kamu dapat meminta surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa benar Kamu merupakan siswa dari sekolah tersebut.

Kedua berkas ini, diperlukan sebagai syarat dokumen yang harus dibawa ketika mengajukan pergantian buku tabungan atau ATM KJP Plus yang hilang.

Apabila Kamu sudah memiliki kedua berkas tersebut, selanjutnya dapat mendatangi Bank DKI sesuai dengan cabang penerbitan buku tabungan sebelumnya sambil membawa beberapa dokumen tambahan yang meliputi :

  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • KTP orangtua/wali asli dan fotokopi
  • Akta kelahiran siswa asli dan fotokopi

Apabila berkas persyaratan tersebut sudah lengkap, selanjutnya pergantian ATM atau buku tabungan KJP Plus selanjutnya dapat dilakukan oleh Bank DKI cabang yang sesuai dengan lokasi penerbitan sebelumnya.

Cara daftar KJP Plus untuk peserta didik baru

Sementara itu, bagaimana cara daftar KJP Plus bagi peserta didik baru tahun 2023?

Perlu diketahui, bahwa permohonan pengajukan program KJP Plus dapat dilakukan di sekolah tempat peserta didik memperoleh pendidikan.

Kartu Jakarta Pintar Plus atau disebut KJP Plus merupakan program strategis pemerintah daerah untuk memberikan akses bagi warga Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK.

Pendataan untuk daftar KJP Plus tahap 1 2023 sudah berlangsung pada Februari - Maret 2023.

Sementara bagi peserta didik baru, nantinya dapat mengikuti pendataan pada tahap selanjutnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman sosial media resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, pendataan KJP Plus tahap 2 tahun 2023 akan dibuka pada bulan September-Oktober 2023.

Adapun manfaat yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus ini, diantaranya untuk meringankan biaya personal pendidikan, mencegah peserta didik dari Jakarta kemungkinan putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi, juga meningkatkan akses bagi anak usia 6-21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah/wajib belajar 12 Tahun.

Syarat mengajukan KJP Plus

Adapun syarat-syarat bagi penerima KJP Plus, antara lain sebagai berikut :

  • Terdaftar sebagai peserta didik di satuan pendidikan formal dan non formal di DKI Jakarta
  • Terdaftar dalam DTKS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan/atau sumber data lain (Berlaku untuk anak pengemudi Jaklingko, Anak pemegang Kartu Pekerja
  • Jakarta, anak panti asuhan, anak tidak sekolah, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas) 
  • Berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga DKI Jakarta

Berkas yang diperlukan untuk pengajuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus :

  • Form Kelengkapan Data (didownload pada website resmi)
  • Surat Permohonan KJP Plus (didownload pada website resmi)
  • Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
  • Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus

Mekanisme pendataan KJP Plus

Perlu diingat, bahwa tidak semua pendaftar dapat lolos pada seleksi atau pendataan penerima KJP Plus.

Hanya peserta didik yang dinilai memenuhi persayaratan saja yang nantinya dapat lolos sebagai pemegang Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus.

Nantinya, seiring dengan proses seleksi pihak sekolah akan mengumumkan daftar calon penerima sementara.

Nantinya, bagi peserta didik calon penerima KJP Plus wajib menyerahkan permohonan bantuan sosial KJP Plus ke sekolah.

Data yang sudah memenuhi syarat, selanjutkan akan diintegrasikan dengan data kependudukan untuk kemudian diverifikasi kembali oleh sekolah.

Peserta yang sudah lolos seleksi, nantinya akan diusulkan dalam penetapan keputusan gubernur.

Itulah cara mengajukan permohonan KJP Plus bagi peserta didik baru.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved