Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Mario Dandy Ditagih Restitusi Rp 120 M, Kuasa Hukum Bingung: Kemarin Ditolak, Sekarang Minta

Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga, mengaku bingung dengan biaya restitusi yang diajukan pihak Cristalino David Ozora.

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Mario Dandy Satriyo dan David Ozora. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga, mengaku bingung dengan biaya restitusi yang diajukan pihak Cristalino David Ozora.

Andreas mengatakan, sejak awal kasus ini bergulir pihak Mario sudah menawarkan bantuan biaya pengobatan David.

Bahkan, ia menyebut penawaran itu dilakukan sebanyak empat kali, namun selalu ditolak.

"Kalau pertanyaannya masalah kesiapan, ya memang di awal sudah pernah ditawarkan untuk biaya pengobatannya, sudah sangat clear. Sudah empat kali ditawarkan, tapi kan ditolak," kata Andreas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).

Andreas pun mengaku bingung alasan pihak David mengajukan restitusi yang jumlahnya mencapai Rp 120 miliar.

Baca juga: Sensasi Seram Memasuki Kampung Boncos Setelah Penggerebekan Narkoba, Warga Asing Pasti Dicurigai

"Sekarang tiba-tiba minta (restitusi) di pengadilan. Kita kan jadi bingung nih, kemarin nolak sekarang minta. Kalau pun itu kita menghargai kok bagaimana mereka bersikap," ujar dia.

Di sisi lain, ia mengatakan biaya restitusi itu tidak dapat dibebankan kepada orangtua Mario Dandy.

Andreas menyebut seluruh aset orangtua Mario telah dibekukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Kecelakaan Mengerikan Hari Ini di Asahan: KA Tabrak Kencang Nissan Juke, 1 Orang Tewas Terjepit

"Seluruh aset dari orangtua ini sudah di-freeze. Jadi pertanggungjawaban seperti apa yang harus dikenakan lagi kepada orang yang sedang dalam proses hukum. Ini kasusnya juga bukan main-main, artinya diselidiki oleh KPK," ucap Andreas.

Sebelumnya, LPSK menyatakan biaya restitusi yang diajukan mencapai Rp 120 miliar dan ditujukan kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, serta terpidana anak AG (15).

Hal itu diungkapkan Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK Abdanev Jova saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Cengkareng: Tabrak Kencang Truk Trailer, Pemotor Tewas

Abdanev mengatakan, ayah David, Jonathan Latumahina, mulanya mengajukan surat permohonan restitusi kepada LPSK pada 17 Maret 2023.

"Yang dimohonkan itu jumlahnya Rp 50 miliar sekian. Permohonannya (berisi) identitas, kronologi, kemudian beberapa bukti," kata Abdanev dalam kesaksiannya.

Namun, berdasarkan penghitungan LPSK, Abdanev mengungkapkan biaya restitusi yang harus dibayarkan yaitu sebesar Rp 120 miliar lebih.

"Dan dari permohonan itu, total penghitungan kewajaran LPSK Rp 120.388.911.030," ungkap dia.

Ia memaparkan, LPSK menghitung biaya restitusi berdasarkan tiga komponen; ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, perawatan ganti atas perawatan medis psikologis, dan penderitaan.

Dalam surat permohonan yang dibuat Jonathan, ganti rugi atas hilangnya kekayaan jumlahnya mencapai Rp 40 juta.

Namun, penghitungan LPSK atas komponen pertama itu hanya Rp 18.162.000.

"Kemudian komponen pergantian biaya perawatan medis atau psikologis dari Rp 1.315.545.000, tim menilai Rp 1.315.660.000," papar Abdanev.

Pada komponen penderitaan, dari jumlah awal Rp 50 miliar yang dimohonkan Jonathan, penghitungan kewajaran LPSK mencapai Rp 118 miliar lebih.

Hakim kemudian bertanya bagaimana LPSK merinci biaya restitusi pada komponen penderitaan.

Abdanev menuturkan, LPSK menyadari komponen penderitaan yang dialami David tidak dapat digantikan dengan uang.

"Tim berangkat dari saat itu informasi dari dokter korban David mengalami diffuse axonal injury. Kemudian tim mencari rujukan, salah satunya melalui misal beberapa di internet, bahwa hasil komunikasi dengan dokter hasil rujukan diffuse axonal injury stage dua ini hanya 10 persen saja yang sembuh," tutur dia.

Mengingat tingkat kesembuhan David hanya 10 persen, LPSK menilai ada potensi penderitaan yang lebih besar.

"Tim berpendapat perhitungan merujuk dari umur, ini data BPS  Provinsi DKI Jakarta, rata-rata hidup itu 71 tahun. Kemudian 71 tahun ini dikurangi dengan umur korban 17 tahun. Artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban ini menderita. Maka angka 54 tahun dikalikan Rp 2 miliar berdasarkan dari RS Mayapada dan hasilnya adalah Rp 118.104.480.000," pungkas Abdanev.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved