Kasus Serioal Killer Bekasi dan Cianjur

Fakta Baru Kasus Serial Killer Bekasi Cianjur, Wowon Cs Beli Racun Tikus di Toko Pelengkap Pertanian

Terdapat dua orang saksi penjual racun tikus yang dihadirkan, mereka masing-masing bernama Ucu Darmawan dan Abdul Aziz Muharom. 

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
Rekonstruksi kasus Wowon CS di TKP rumah kontrakan Ciketing Udik, Bantargebang, Kita Bekasi, Rabu (1/3/2023). (1) 

Saat bersaksi dalam persidangan, keduanya tidak mengetahui sama sekali barang yang dia jual digunakan di luar fungsinya. 

Lokasi kios tempat Wowon cs membeli racun tikus berada di daerah Cianjur, transaksi barang-barang yang berkaitan dengan pertanian lumrah sehingga tidak ada kecurigaan dari penjual. 

"Namanya orang beli kan tidak mungkin ditanya tujuannya untuk apa, dia kan cuma menjual saja tidak mengetahui (disalahgunakan)," ucapnya. 

Selain dua orang saksi yang dihadirkan langsung dari Cianjur, Jaksa juga mengundang saksi pemilik kontrakan di Ciketing Udik, Bantargebang bernama Erti. 

Di kontrakan ini, korban bernama Ai Maimunah, Muhamad Riswandi dan Ridwan Abdul Muis diracun hingga tewas. 

Modus pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mencampur racun tikus ke dalam kopi saset, meminta korban meminum kopi tersebut. 

Penjual Bersaksi di Hadapan Majelis Hakim 

Terdapat dua orang saksi penjual racun tikus yang dihadirkan, mereka masing-masing bernama Ucu Darmawan dan Abdul Aziz Muharom. 

Keduanya merupakan karyawan toko penjual kebutuhan pertanian di Cianjur, Jawa Barat tidak jauh dari tempat asal Wowon cs. 

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Suparna, saksi Abdul Aziz mengatakan, dia adalah karyawan di toko penjual perlengkapan pertanian. 

Baca juga: Pengakuan Penjual Racun Tikus yang Digunakan Wowon untuk Habisi Nyawa Istri dan Anaknya

 

Di toko tempat dia bekerja, tersedia barang-barang mulai dari pupuk, obat-obatan pertanian, racun serangga atau pestisida, racun tikus hingga pakan ternak. 

Hakim mengajukan sejumlah pertanyaan, termasuk apakah dia mengetahui tujuan Wowon cs membeli racun tikus dari tempat dia berkerja. 

"Saya pedagang tidak bertanya ke setiap yang beli racun tikus ini untuk apa," kata Abdul Aziz saat memberikan kesaksian, Selasa Selasa (18/7/2023). 

Ketua Majelis Hakim Suparna lalu menanyakan teknis penggunaan racun tikus, saksi menjawab jika digunakan sesuai fungsinya dicampur dengan makanan untuk memancing tikus. 

"Biasanya dipakai pemamcing seperti nasi atau roti, racun itu ada baunya," ungkap Abdul Aziz.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved