Kasus Serioal Killer Bekasi dan Cianjur
Fakta Baru Kasus Serial Killer Bekasi Cianjur, Wowon Cs Beli Racun Tikus di Toko Pelengkap Pertanian
Terdapat dua orang saksi penjual racun tikus yang dihadirkan, mereka masing-masing bernama Ucu Darmawan dan Abdul Aziz Muharom.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Saat bersaksi dalam persidangan, keduanya tidak mengetahui sama sekali barang yang dia jual digunakan di luar fungsinya.
Lokasi kios tempat Wowon cs membeli racun tikus berada di daerah Cianjur, transaksi barang-barang yang berkaitan dengan pertanian lumrah sehingga tidak ada kecurigaan dari penjual.
"Namanya orang beli kan tidak mungkin ditanya tujuannya untuk apa, dia kan cuma menjual saja tidak mengetahui (disalahgunakan)," ucapnya.
Selain dua orang saksi yang dihadirkan langsung dari Cianjur, Jaksa juga mengundang saksi pemilik kontrakan di Ciketing Udik, Bantargebang bernama Erti.
Di kontrakan ini, korban bernama Ai Maimunah, Muhamad Riswandi dan Ridwan Abdul Muis diracun hingga tewas.
Modus pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mencampur racun tikus ke dalam kopi saset, meminta korban meminum kopi tersebut.
Penjual Bersaksi di Hadapan Majelis Hakim
Terdapat dua orang saksi penjual racun tikus yang dihadirkan, mereka masing-masing bernama Ucu Darmawan dan Abdul Aziz Muharom.
Keduanya merupakan karyawan toko penjual kebutuhan pertanian di Cianjur, Jawa Barat tidak jauh dari tempat asal Wowon cs.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Suparna, saksi Abdul Aziz mengatakan, dia adalah karyawan di toko penjual perlengkapan pertanian.
Baca juga: Pengakuan Penjual Racun Tikus yang Digunakan Wowon untuk Habisi Nyawa Istri dan Anaknya
Di toko tempat dia bekerja, tersedia barang-barang mulai dari pupuk, obat-obatan pertanian, racun serangga atau pestisida, racun tikus hingga pakan ternak.
Hakim mengajukan sejumlah pertanyaan, termasuk apakah dia mengetahui tujuan Wowon cs membeli racun tikus dari tempat dia berkerja.
"Saya pedagang tidak bertanya ke setiap yang beli racun tikus ini untuk apa," kata Abdul Aziz saat memberikan kesaksian, Selasa Selasa (18/7/2023).
Ketua Majelis Hakim Suparna lalu menanyakan teknis penggunaan racun tikus, saksi menjawab jika digunakan sesuai fungsinya dicampur dengan makanan untuk memancing tikus.
"Biasanya dipakai pemamcing seperti nasi atau roti, racun itu ada baunya," ungkap Abdul Aziz.
Dulu Belum Jadi Menteri, Mahfud MD Cuma Ingat 2 Hal Soal Silfester Matutina, Ajak Ribut Rocky Gerung |
![]() |
---|
"Udah Entar Tangkap Gue" SOSOK Awan Feast Tegur Polisi Pukul Penonton Moshing Bawa Bendera One Piece |
![]() |
---|
Ribuan Napi Rutan Cipinang Terima Remisi Kemerdekaan dan Dasawarsa, 118 Langsung Bebas |
![]() |
---|
Ditinggal Sendirian, Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Tamansari Jakbar |
![]() |
---|
5 Fakta Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Poso: Gereja Ambruk, 12 Jemaat Tertimpa Reruntuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.