Cara Mengurus ATM KJP Plus yang Hilang, Tak Perlu Khawatir Saldo Hangus!
Begini Cara Mengurus ATM atau Buku Tabungan KJP Plus yang Hilang, Tak Perlu Khawatir Saldo Hangus!
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Begini cara mengurus ATM Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) yang hilang, tak perlu khawatir saldo hangus!
KJP Plus merupakan program strategis pemerintah daerah untuk memberikan akses warga Jakarta dari kalangan tidak mampu untuk mengenyam pendidikan sampai dengan tamat SMA/SMK.
Siswa yang terdaftar sebagai penerima program KJP Plus, akan menerima bantuan pendidikan dari pemerintah setiap bulannya.
Bantuan tersebut, diberikan dengan besaran berbeda-beda bergantung dengan jenjang pendidikannya.
Baca juga: Cara Daftar KJP Plus Untuk Peserta Didik Baru 2023, Kapan Pendataan Dibuka?
Untuk jenjang SD/MI/SLB, bantuan yang diberikan sebesar Rp 250 ribu perbulan dengan biaya SPP untuk sekolah swasta Rp 130 ribu perbulan.
Sementara untuk jenjang SMP/MTs/SMPLB, besaran dana yang diberikan adalah Rp 300 ribu perbulan dengan SPP untuk sekolah swasta Rp 170 ribu perbulan.
Sedangkan untuk jenjang SMA/MA/SMALB, besaran dana bantuan pendidikan tersebut adalah Rp 420 ribu perbulan dengan SPP untuk sekolah swasta Rp 290 ribu perbulan.
Bantuan pendidikan ini, dapat dipergunakan peserta didik untuk berbagai keperluan sekolah, termaksud membeli alat tulis, buku, segaram, tas, sepatu, hingga laptop untuk penunjang belajar di sekolah, dan juga makanan bergizi.
Namun, bagaimana jadinya jika ATM atau buku tabungan KJP Plus hilang?
Bila kartu ATM atau buku tabungan KJP Plus hilang, tak perlu khawatir saldo yang sudah diterima akan hangus.
Buku tabungan atau ATM KJP Plus yang hilang, dapat diajukan penerbitan kembali di Bank DKI.
Apabila Kamu mengalami kehilangan ATM atau buku tabungan KJP Plus, langkah pertama yang bisa dilakukan adalah dengan mendatangi kantor kepolisian setempat untuk membuat surat keterangan kehilangan.
Setelah itu, baru selanjutnya Kamu dapat meminta surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa benar Kamu merupakan siswa dari sekolah tersebut.
Kedua berkas ini, diperlukan sebagai syarat dokumen yang harus dibawa ketika mengajukan pergantian buku tabungan atau ATM KJP Plus yang hilang.
Apabila Kamu sudah memiliki kedua berkas tersebut, maka Kamu dapat mendatangi Bank DKI sesuai dengan cabang penerbitan buku tabungan sebelumnya sambil membawa beberapa dokumen tambahan yang meliputi :
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- KTP orangtua/wali asli dan fotokopi
- Akta kelahiran siswa asli dan fotokopi
Apabila berkas persyaratan tersebut sudah lengkap, selanjutnya pergantian ATM atau buku tabungan KJP Plus selanjutnya dapat dilakukan oleh Bank DKI cabang yang sesuai dengan lokasi penerbitan sebelumnya.
Itulah cara mengurus ATM dan buku tabungan KJP Plus yang hilang.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Hore! Lansia, Difabel, dan Pemegang KJP Plus Gratis Masuk Tempat Wisata dan Museum di Jakarta |
![]() |
---|
Hore! KJP Plus Tahap I Bulan Juni Cair Hari Ini, Cek Rekening Segera |
![]() |
---|
Pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2025 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Waktu Pendaftarannya! |
![]() |
---|
Pemprov DKI Alokasikan Rp3,5 Triliun untuk Bantuan KJP Plus dan KJMU di 2025 |
![]() |
---|
DPRD DKI Komisi E Kawal APBD Perubahan, Demi Peningkatan Penerima Manfaat Program KJP Plus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.