Revitalisasi TIM Era Anies Tinggalkan Masalah, Jakpro Terbukti Bersekongkol dengan 2 Perusahaan
KPPU memutuskan Jakpro terbukti bersalah dalam kasus persekongkolan proyek revitalisasi TIM Tahap III yang dilakukan di era Anies Baswedan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) terbukti bersalah dalam kasus persekongkolan proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III yang dilakukan di era Gubernur DKI Anies Baswedan.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu terbukti bersekongkol dengan dua perusahaan lain, yaitu PT Pembangunan Perumahaan (Persero) dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk.
Ketiga perusahaan ini pun diputus KPPU bersalah atas tudingan melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“(Ketiga perusahaan itu) terbukti bersalah dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III,” dikutip TribunJakarta.com dawi website kppu.go.id, Kamis (20/7/2023).
Atas pelanggaran tersebut, PT Pembangunan Perumahan dijatuhi denda Rp16,8 miliar dan demda Rp11,2 miliar diberikan kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama.
Sedangkan, PT Jakpro tidak dikenakan denda dan hanya diminta tak melakukan tindakan diskriminatif dan/atau segala bentuk persekongkolan untuk mengatur atau menentukan pemenang tender di masa yang akan datang.
Baca juga: Dibuka Sejak Juli 2022, Simak Cara Masuk Perpustakaan di Taman Ismail Marzuki
Majelis Komisi pun memerintahkan ketiga perusahaan itu untuk melaksanakan putusan selamat-lambatnya 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Khusus untuk PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama dan PT Pembangunan Perumahaan diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda ke KPPU.
“Paling lambat 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan,” ujarnya.
Sebagai informasi, perkara ini berasal dari laporan publik terkait dengan dugaan persekongkolan tender pada proyek revitalisasi TIM Tahap III untuk pekerjaan interior bangunan.
Dugaan persekongkolan muncul setelah pada 2021 lalu Jakpro melakukan pembatalan tender tanpa didasari justifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kemudian, Jakpro pun disinyalir memfasilitasi kedua perusahaan itu agar menjadi pemenang tender yang dilakukan ulang.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.