Cerita Kriminal

Brutal, Wanita Pasangan Sesama Jenis Begal Sopir Taksi Online Asal Jakarta, Sekujur Tubuh Kena Tusuk

Dua wanita pasangan sesama jenis berinisial NA dan NF membegal sopir taksi online, Geflin Trise (46) di Kabupaten Cianjur, Jumat (21/7/2023).

Kolase Foto TribunJakarta/ TribunJabar
Kolase Foto pengemudi Taksi Online Geflin Trise dan pelaku begal wanita penyuka sesama jenis. Dua wanita pasangan sesama jenis berinisial NA dan NF membegal sopir taksi online, Geflin Trise (46) di Kabupaten Cianjur, Jumat (21/7/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Dua wanita pasangan sesama jenis berinisial NA dan NF membegal sopir taksi online, Geflin Trise (46) di Kampung Cibako, Desa Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jumat (21/7/2023).

Geflin Trise yang tercatat sebagai warga Tomas Pulo, Jakarta Barat ditusuk secara brutal oleh dua pelaku.

Geflin pun menderita 10 luka tusukan mulai dari leher, pundak, dada dan perut.

Perempuan berusia 46 tahun itu lalu menceritakan kejadian tragis yang dialaminya.

Awalnya, Geflin mendapatkan orderan dari Jakarta menuju Bogor. Ia lalu mendapatkan orderan kembali saat akan kembali ke Jakarta.

Baca juga: Badut di Bekasi Bawa Celurit untuk Begal Pengendara Motor, Kini Diamankan Warga Dibawa ke Polsek

Orderan yang didapat yakni menuju Cibeber, Cianjur sekira pukul 23.00 WIB.

Diketahui, dua wanita yang memesan jasa taksi online Geflin.

Geflin Trise (46), perempuan sopir taksi online asal Tomang Pulo, Jakarta Barat jadi korban pembegalan di Cianjur, Jumat (21/7/2023).
Geflin Trise (46), perempuan sopir taksi online asal Tomang Pulo, Jakarta Barat jadi korban pembegalan di Cianjur, Jumat (21/7/2023). (Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi)

Geflin berpikir kedua wanita itu tidak akan membahayakan dirinya. Akhirnya, ia pun mengambil order tersebut.

"Saya lihat dulu di aplikasi ternyata yang order perempuan, karena saya pikir aman, order saya terima," kata Geflin.di Mapolres Cianjur.

Geflin lalu menuju titik penjemputan dan kedua pelaku langsung naik ke mobil menuju Cibeber, Cianjur.

"Kedua pelaku duduk di jok belakang, tidak ada kecurigaan. Karena saat, mereka masuk ke mobil mereka menyapa ramah. Sepanjang perjalanan dari Bogor ke Cianjur, terlihat kedua pelaku terus mengobrol," kata dia.

Baca juga: Seperti Tak Berdosa, Begal Penusuk Sopir di Tol Priok Cengengesan Bareng Tersangka Lain di Polres

Geflin mengungkapkan, hingga sampai di wilayah Kota Cianjur keduanya belum menunjukan gelagat mencurigakan. Namun pada saat memasuki Cibeber keduanya mulai menjalankan aksinya.

"Saat di Cibeber seorang pelaku menodongkan pisau sangkur ke bagian leher saya sambil berkata diam kamu, saya mencoba melepaskan pisau agar tidak sampai menyayat bagian leher," kata dia.

Dia mengatakan, saat mencoba melepaskan sangkur satu pelaku meloncat ke jok depan bagian kiri, sambil menuju beberapa kali dibagian menusuk secara brutal.

"Satu pelaku menusuk secara brutal pada bagian leher, pundak, dada dan perut. Saya langsung melepaskan seatbelt dan membuka pintu mobil kemudian loncat keluar," ungkapnya.

Ia menjelaskan, usai berhasil keluar dari mobil, para pelaku juga ikut turun dan mengejar hingga sempat terjadi perkelahian, karena pelaku terus melakukan penyerangan dengan menggunakan pisau yang mereka bawa.

"Saat perkelahian, karena tepat dipinggir jalan. Beruntung ada warga yang melihat dan kemudian saya berteriak meminta tolong," katanya.

Dia menyebutkan, kedua pelaku berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke Kepolisian setempat.

Sedangkan dirinya dibawa ke Puskemas untuk mendapatkan penanganan medis akibat luka yang dialami.

Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Pelaku pembegalan sopir taksi online saat digiring petugas ke tahan Mapolres Cianjur, Jumat (21/7/2023).
Pelaku pembegalan sopir taksi online saat digiring petugas ke tahan Mapolres Cianjur, Jumat (21/7/2023). (Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi)

Pasangan sesama jenis yang menjadi pelaku pembegalan di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur terancam dipenjara seumur hidup.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengungkapkan, kedua pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut dikenakan pasal pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman seumur hidup minimal 20 tahun penjara.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pelaku tersebut sudah merencanakan aksinya saat berada di rumah kost di Bogor," ucapnya pada wartawan, Jumat (21/7/2023).

Kedua pelaku, lanjut dia, secara ancak menargetkan korbannya melalui aplikasi taksi online.

Baca juga: Pelaku Begal yang Viral Tusuk Sopir Pikap di Exit Tol Tanjung Priok Ditangkap

Para pelaku dalam menjalankan aksinya sengaja dilakukan di tempat sepi.

"Setelah ditempat sepi kemudian mereka langsung menjalankan aksinya sesuai rencana awal. Pelaku NA dari kursi belakang menodongkan sangkur ke leher korban, diwaktu bersamaan pelaku NF pindah ke kursi depan bagian kiri dan secara brutal memusuk korbannya," kata dia.

Azshari menjelaskan, akibat tindakan pelaku, korban mengalami 10 luka tusukan beberapa dibagian tubuhnya, seperti di leher, perut dan dada.

"Korban pun sempat dibawa ke tempat pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan perawatan dan penangana akibat luka yang dialaminya," ucapnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved