Cek Rekening! Bansos PKH Tahap 3 Tahun 2023 Cair, Cek Nominal dan Syarat Penerimanya

Kabar gembira! Bansos PKH tahap 3 Tahun 2023 cair, segera cek rekening sekarag. Simak juga rincian nominal yang didapat serta syarat bagi penerima.

Editor: Muji Lestari
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi rupiah. Bansos PKH Tahap 3 Tahun 2023 cair, segera cek rekening! 

TRIBUNJAKARTA.COM – Segera cek rekening! Bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau Bansos PKH tahap 3 periode Juli-September 2023 cair, segini besarannya.

Mengutip laman indonesia.go.id milik Kominfo, Bansos PKH merupakan bantuan dari pemerintah yang disalurkan melalui Kementerian Sosial untuk keluarga tak mampu atau rentan miskin.

Bantuan ini diberikan pemerintah pusat dengan tujuan untuk membantu menjaga perekonomian masyarakat kurang mampu dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Di tahun ini, Kemensos mencatat setidaknya ada sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat PKH yang disalurkan dalam empat tahap.

Dimulai dari hahap 1 cair pada Januari-Maret 2023, tahap 2 pada April-Juni 2023, tahap 3 pada Juli-September 2023, dan tahap 4 cair pada Oktober-Desember 2023.

Adapun besaran nominal yang diberikan ke calon penerima dipatok beragam, tergantung pada golongan yang telah ditetapkan pemerintah.

Di antaranya golongan balita dan ibu hamil yang mendapatkan bantuan bansos Rp 3.000.000 atau sekitar Rp 750.000 selama tiga bulan berturut - turut.

Baca juga: Daftar 6 Bansos yang Bakal Cair Tahun 2023, Ada KIP Kuliah hingga Bantuan Sembako

Tak hanya itu golongan lansia yangberusia 70 tahun ke atas, juga bisa mengklaim bantuan Bansos PKH tahap 3 sebesar Rp2,4 juta.

Pada 2023, terdapat sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima Bansos PKH yang disalurkan dalam empat tahap.

Untuk tahap 1 cair pada Januari-Maret 2023, tahap 2 pada April-Juni 2023, tahap 3 pada Juli-September 2023, dan tahap 4 cair pada Oktober-Desember 2023.

Berikut Rincian Nominal Pencairan Bansos PHK Tahap 3

  1. Kategori balita usia 0--6 tahun : Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.
  2. Kategori ibu hamil dan masa nifas : Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.
  3. Kategori siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) m: Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 setiap tahap.
  4. Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sebesar Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 setiap tahap.
  5. Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) : Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 setiap tahap.
  6. Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas : Rr Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
  7. Kategori penyandang disabilitas berat : Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.

Cara Cek Penerima Bansos PKH

Pengecekan PHK dapat dilakukan secara online menggunakan telepon genggam, laptop, tablet, ataupun komputer PC.

Berikut cara cek penerima bansos PKH :

  • Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
  • Pilih nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai alamat di KTP.
  • Input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar.
  • Klik tombol 'Cari Data'.
  • Muncul daftar penerima bansos di antaranya Bansos PKH.
  • Cari nama anda apakah statusnya sebagai penerima Bansos PKH atau tidak.
  • Jika terdaftar, maka bisa mencairkan Bansos PKH melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN).
  • Pencarian bansos juga bisa dilakukan di kantor pos Indonesia terdekat bagi penerima yang tidak memiliki ATM.

Syarat Penerima Bansos PKH

Sebagai informasi tak semuan masyarakat bisa mengklaim bansos PHK ini.

Ada sejumlah kriteria yang diberikan pemerintah untuk calon penerima bansos PHK tahap 3, diantaranya :

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Wajib berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin ditandai dengan surat keterangan dari aparat desa setempat.
  • Keluarga yang telah terdaftar di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
  • Tidak memiliki anggota keluarga yang berasal dari ASN, TNI, Polri atau pegawai badan milik negara.
  • Tergolong ke dalam 7 kategori seperti lansia, ibu hamil, balita, disabilitas, siswa SD, siswa SMP dan siswa SMA (khusus Bansos PKH).

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved