Heru Budi Didesak Segera Audit Forensik Proyek Revitalisasi TIM Era Gubernur Anies Baswedan
Heru Budi Hartono didesak segera melakukan audit forensik terhadap proyek revitalisasi TIM yang dijalankan di era Gubernur Anies.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Majelis Komisi pun memerintahkan ketiga perusahaan itu untuk melaksanakan putusan selamat-lambatnya 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Khusus untuk PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama dan PT Pembangunan Perumahaan diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda ke KPPU.
“Paling lambat 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan,” ujarnya.
Sebagai informasi, perkara ini berasal dari laporan publik terkait dengan dugaan persekongkolan tender pada proyek revitalisasi TIM Tahap III untuk pekerjaan interior bangunan.
Dugaan persekongkolan muncul setelah pada 2021 lalu Jakpro melakukan pembatalan tender tanpa didasari justifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kemudian, Jakpro pun disinyalir memfasilitasi kedua perusahaan itu agar menjadi pemenang tender yang dilakukan ulang.
Heru Budi Hartono
Taman Ismail Marzuki (TIM)
Anies Baswedan
revitalisasi
Jakarta Barometer
Jim Lomen Sihombing
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Anies Sindir Wakil Rakyat Buntut Tewasnya Affan Kurniawan, Oegroseno Sebelumnya Sudah Wanti-Wanti |
![]() |
---|
Sinergi dengan Anies di Ormas Gerakan Rakyat, Tom Lembong Dapat Tugas Khusus Keliling Daerah |
![]() |
---|
DPRD DKI Dukung Percepatan Revitalisasi 144 Pasar di Jakarta |
![]() |
---|
Ragunan Bakal Berubah Total di Tangan Gubernur Pramono, Ingin Dibuat Mirip Seperti Taman Safari |
![]() |
---|
Anak Buah Pramono Tebar Janji, Bakal Prioritaskan Revitalisasi Pasar Munjul yang Mangkrak 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.