Heru Budi Didesak Segera Audit Forensik Proyek Revitalisasi TIM Era Gubernur Anies Baswedan

Heru Budi Hartono didesak segera melakukan audit forensik terhadap proyek revitalisasi TIM yang dijalankan di era Gubernur Anies.

Dionisius Arya Bima Suci/TribunJakarta.com
Kolase foto Anies Baswedan, TIM dan Pj Gubernur Heru Budi Hartono. 

Majelis Komisi pun memerintahkan ketiga perusahaan itu untuk melaksanakan putusan selamat-lambatnya 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Khusus untuk PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama dan PT Pembangunan Perumahaan diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda ke KPPU.

“Paling lambat 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan,” ujarnya.

Sebagai informasi, perkara ini berasal dari laporan publik terkait dengan dugaan persekongkolan tender pada proyek revitalisasi TIM Tahap III untuk pekerjaan interior bangunan.

Dugaan persekongkolan muncul setelah pada 2021 lalu Jakpro melakukan pembatalan tender tanpa didasari justifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kemudian, Jakpro pun disinyalir memfasilitasi kedua perusahaan itu agar menjadi pemenang tender yang dilakukan ulang.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved