Apakah Anak Magang Berhak Digaji? Ini Aturan yang Perlu Diketahui Peserta Internship

Mau daftar program internship? Ketahui hak dan kewajiban peserta magang menurut Kemenaker, apakah berhak dapat gaji?

Editor: Muji Lestari
Tribunnews.com
Ilustrasi kerja. Simak aturan yang perlu diketahui anak magang, berhak dapat gaji? 

TRIBUNJAKRATA.COM - Ramai diperbincangkan soal bayaran bagi anak magang, apakah anak magang berhak dapat gaji?

Sempat ramai di media sosial Twitter, sebuah unggahan mengenai lowongan magang dengan bayaran Rp 80 ribu per bulan

Lowongan magang atau internship tersebut memuat sejumlah syarat dan jobdesc pekerjaan yang harus dilakukan peserta magang.

Banyak warganet menyoroti lowongan magang tersebut karena hanya memberikan upah yang sangat kecil dengan kewajiban jobdesc yang tidak mudah.

Belakangan, lowongan magang tersebut dicabut setelah banyaknya kritik dan pengunggah menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasinya.

Terkait ramainya unggahan tersebut, apakah peserta magang atau internship digaji? Bagaimana aturan, hak, dan kewajiban peserta magang?

Baca juga: Cara Bikin CV Menarik Agar Dilirik HRD, Simak Juga Cara Nego Gaji Buat Kamu Fresh Graduate

Penjelasan Kemenaker

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi menjelaskan bahwa ketentuan magang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020.

Di dalam Permenaker nomor 6 tidak diatur tentang gaji bagi peserta magang, akan tetapi diatur tentang uang saku.

Menurut Anwar, peserta magang mempunyai hak untuk memperoleh uang saku.

"Di dalam Permenaker no 6 tahun 2020 tidak diatur gaji, yang ada uang saku," kata Anwar dikutip dari Kompas.com.

Meskipun demikian, Anwar juga menyebutkan, besaran uang saku peserta magang tidak ditentukan dalam Permenaker tersebut.

Tetapi yang bisa dipertimbangkan adalah biaya transportasi, uang makan, dan insentif.

Pihaknya juga mengatakan, jika perusahaan atau penyelenggara magang tidak memberi uang saku pada peserta magang, maka hal itu tidak sesuai dengan Permenaker.

"Artinya pemagangan dilakukan tidak sesuai dengan Permenaker. Karena salah satu kewajiban perusahaan pelaksana magang adalah adanya pemberian uang saku," kata Anwar.

Menurutnya, beberapa perusahaan bahkan memberikan uang saku mendekati upah minimum.

"Di beberapa perusahaan yang aktif melaksanakan pemagangan, ada yang memberikan antara 70-80 persen dari upah minimum," kata Anwar.

ilustrasi mahasiswa magang
ilustrasi mahasiswa magang (Freepik via Tribunnews.com)

Hak dan Kewajiban Peserta Magang

Selain uang saku, dalam Pasal 13 Permenaker no 6 disebutkan beberapa hak peserta magang, yakni:

  • Memperoleh bimbingan dari pembimbing pemagangan atau instruktur
  • Memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama pemagangan
  • Memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian pemagangan
  • Diikutsertakan dalam program jaminan sosial
  • Memperoleh sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.

Di sisi lain, peserta magang juga memiliki kewajiban untuk menaati perjanjian pemagangan dan mengikuti program magang hingga selesai.

Peserta magang juga wajib menaati tata tertib perusahaan dan menjaga nama baik.

Sementara itu, Pasal 23 Permenaker no 6 menjelaskan, peserta magang yang telah menerima sertifikat pemagangan dapat langsung direkrut sebagai pekerja oleh perusahaan.

Peserta magang juga dapat bekerja pada perusahaan sejenis atau melakukan usaha mandiri.

Hak dan Kewajiban Penyelenggara Pemagangan

Dalam Pasal 15 Permenaker no 6 dijelaskan bahwa penyelenggara pemagangan berhak memanfaatkan hasil kerja peserta pemagangan, serta memberlakukan tata tertib dan perjanjian pemagangan.

Penyelenggara pemagangan juga memiliki kewajiban sebagai berikut:

  • Membimbing peserta sesuai dengan program pemagangan
  • Memenuhi hak peserta sesuai dengan perjanjian pemagangan
  • Menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja
  • Memberikan uang saku kepada peserta
  • Mengikutsertakan peserta dalam program jaminan sosial
  • Mengevaluasi peserta
  • Memberikan sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved