Guruh Soekarnoputra Melawan, Ajukan Gugatan Setelah Rumahnya Terancam Disita PN Jakarta Selatan
Guruh Soekarnoputra merespon soal rumahnya di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang terancam disita PN Jaksel
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Putra bungsu Presiden pertama Republik Indonesia, Guruh Soekarnoputra berbicara kepada wartawan saat konferensi pers ulang tahunnya, di Jakarta, Sabtu (13/1/2018). Ulang tahun ke-65 ini, Guruh Soekarnoputra mengusung tema Tamansari Bhinneka Tunggal Ika, lewat acara ulang tahun Guruh Soekarno Putra berharap bahasa Indonesia bisa dicintai apalagi sekarang ini mulai banyak dicampur dalam pengucapannya dengan bahasa asing oleh generasi muda Indonesia. Selain melakukan syukuran ulang tahun, rencananya akan diadakan atam Menari 2018 bersama Guruh Soekarnoputra.
"Setelah ditegur beberapa kali yaitu tahun 2020, 8 Januari, 22 Januari 2020, dan 12 Febuari 2020, ternyata pihak pemohon eksekusi tidak menjalankan dengan sukarela. Kemudian dikeluarkanlah lagi penetapan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ya," ujar dia.
"Jadi sebenarnya ini merupakan tahapan terakhir daripada proses hukum acara perdata. Di mana para pihak yang bersengketa, kemudian oleh putusan Pengadilan pihak yang dimenangkan pengadilan tersebut mengajukan eksekusi," pungkasnya.
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.