Pengeroyokan Wartawan di Ancol
BREAKING NEWS Cuma Butuh 3 Jam, Polisi Bekuk Enam Pengeroyok Wartawan di Pademangan
Polsek Pademangan menangkap enam pelaku pengeroyokan terhadap wartawan di Jalan Lodan Raya, Ancol, Jakarta Utara, Minggu (23/7/2023) silam.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Polsek Pademangan menangkap enam pelaku pengeroyokan terhadap wartawan di Jalan Lodan Raya, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (23/7/2023) silam.
Para pelaku pengeroyokan ini ditangkap dalam kurun waktu hanya tiga jam setelah kejadian.
"Tidak lebih dari 3 jam kami mengamankan enam orang pelaku yang terlibat dalam penganiayaan ini," kata Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi saat dikonfirmasi, Rabu (26/7/2023).
Binsar menuturkan, para pelaku ini awalnya sedang bermain sepak bola di dekat tempat wisata Taman Impian Jaya Ancol pada Minggu sore.
Kala itu, datang korban pertama seorang anak di bawah umur berinisial R yang berniat mencari adiknya.
Baca juga: 3 Karyawan Kafe Remang-Remang yang Keroyok Pengunjung Gang Royal Ditangkap, Tukang Pukul Semua
Namun, kawanan pemuda yang sedang bermain sepak bola ini tak terima didatangi R karena sebelumnya ada permasalahan.
Akhirnya, kawanan pemuda yang sedang bermain sepak bola itu melakukan pengeroyokan terhadap R.
Pengeroyokan merembet hingga ke depan Gerbang Barat Ancol.

Saat itu, korban kedua yang tak lain ada seorang wartawan stasiun TV Indosiar, Muhammad Syarif (22) sedang melintas.
Syarif pun bermaksud meliput keributan antar pemuda tersebut dan berhenti di lokasi.
Syarif mengeluarkan kameranya dan merekam gambar.
Tiba-tiba, dari belakang ada sejumlah pemuda yang memukulinya.
"Dari situ para korban melaporkan apa yang mereka alami ke Polsek Pademangan. Dengan dasar LP tersebut kami dari polsek Pademangan dipimpin Kanit Reskrim AKP I Gede Gustiyana melakukan penyelidikan," ucap Binsar.
Akibat pengeroyokan ini, korban R mengalami luka pada bagian kaki.
Sementara korban Syarif mengalami luka di bagian kepala, tangan, dan dada.
Baca juga: Aksi Brutal Lima Pemuda Keroyok Seorang Pria di Kemang, Kepala Korban Dihantam Papan Kayu
Polisi turut menyita motor yang digunakan pelaku untuk menabrak korban.
Kamera dan helm korban yang hancur juga disita.
Dari enam tersangka, dua di antaranya masih di bawah umur.
Keenam tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan juga pasal perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.