Viral di Media Sosial
Terkuak Rekaman CCTV Bripda Ignatius Tertembak, Senpi Sempat Ditunjukan Pelaku ke Rekan yang Lain
Terkuak sebelum ditunjukan ke Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, pelaku berinisial Bripda IMS sempat menunjukan senjata api kepada rekannya yang lain.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Perkiraan waktu Bripda Ignatius tertembak kurang lebih empat menit sejak dirinya masuk ke kamar tersebut.
"Akibat kejadian tersebut, korban ID meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit," sambung Rio.
Polres Bogor menetapkan tersangka ada dua orang yakni Bripda IMS dan Bripka IGD.

Bripda IMS merupakan pengguna senjata api yang menyebabkan Bripka Ignatius meninggal.
Sementara Bripka IGD merupakan sosok yang memiliki senjata api tersebut.
"Pasal yang kami terapkan kepada IMS, pasal 338 dan atau 359 KUHP dan atau undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951,"
"Serta untuk tersangka IGD, pasal 338 junto 56 dan atau 359 junto 56 KUHP dan atau undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman pidananya hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," kata Rio.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
rekaman CCTV
Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage
Kapolres Bogor
tertembak
Bripda IMS
viral di media sosial
Ada Tersangka Baru di Kasus Kematian Bripda Ignatius! Anggota Densus 88 Berpangkat Iptu Terseret |
![]() |
---|
Ayah Bripda Ignatius Baru Dikabari 10 Jam Usai Penembakan, Mabes Polri Tak Jujur Soal Kondisi Korban |
![]() |
---|
Peranan 4 Anggota Densus 88 di Kasus Tertembaknya Bripda Ignatius, Ada yang Cuma Disuruh Beli Miras |
![]() |
---|
Bak Pamitan, Bripda Ignatius Video Call Ayah, Kakak, hingga Kekasih Tak Lama Sebelum Tewas Tertembak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.