Inspektorat DKI Rekomendasikan Sanksi untuk Kasudin SDA Jakpus yang Boyong Pasukan Biru ke Bekasi
Nantinya, pemberian sanksi terhadap Mustajab bakal merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin aparatur sipil negara
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Inspektorat DKI Jakarta merekomendasikan pemberian sanksi kepada Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Pusat Mustajab yang mengerahkan pasukan biru bersihkan saluran air perumahan di Bekasi, Jawa Barat.
Inspektur DKI Jakarta Syaefullah mengatakan, rekomendasi pemberian sanksi untuk Mustajab itu sudah diserahkan Inspektorat kepada Kepala Dinas SDA.
“Terkait dengan penjatuhan disiplin itu memang kewenangan dari atasan langsung. Posisi Inspektorat melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apa yang terjadi,” ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (29/7/2023).
Pemeriksaan sudah selesai, tinggal pelaksanaan rekomendasi Inspektorat oleh dinas terkait
Nantinya, pemberian sanksi terhadap Mustajab bakal merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin aparatur sipil negara (ASN).
“Di situ ada sanksi ringan, sedang, dan berat sesuai dengan kesalahannya,” ujarnya.
Meski demikian, Syaefullah tak membeberkan lebih lanjut jenis pelanggaran yang dilakukan Mustajab ini masuk kategori apa.
Baca juga: Boyong Pasukan Biru Bersihkan Saluran Air Bekasi, Kasudin SDA Jakpus Terbukti Langgar Disiplin ASN
Ia hanya memastikan, Mustajab terbukti melanggar aturan disiplin ASN dan akan diberikan sanksi.
“Pemeriksaan sudah selesai, tinggal pelaksanaan rekomendasi Inspektorat oleh dinas terkait,” kata anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini.
Pasrah Tunggu Sanksi
Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Pusat Mustajab pasrah menunggu sanksi dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
Hal ini diungkapkan Mustajab usai dirinya bakal diperiksa setelah memerintahkan pasukan biru DKI membersihkan selokan perumahan di Bekasi, Jawa Barat.
“Saya Nggak comment dulu kalau masalah (pemeriksaan) itu, biar pak Pj yang memutuskan,” ucapnya saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Senin (3/7/2023).
Baca juga: Gaji PNS dan PPPK Naik Mulai Agustus 2023, Segini Perbandingannya untuk Tiap Golongan
Ia pun mengaku belum mengetahui sanksi yang akan diberikan kepadanya itu.
Mustajab pun mengaku siap menerima sanksi yang diberikan lantaran telah menyalahi wewenang dengan memerintahkan anak buahnya bersihkan saluran air di kompleks perumahannya di Bekasi, Jawa Barat.
Kecelakaan Hari Ini di Tol JORR Bekasi, Truk Angkut Gas 3 Kg Tabrak Tronton, Sopir Tewas Terjepit |
![]() |
---|
Kebakaran Besar Lalap Pasar Pejuang Pratama Bekasi: 120 Kios Hangus, Diduga Korsleting Listrik |
![]() |
---|
Curhatan Pilu Istri Kacab Bank BUMN, Suami Dikenal Baik Tapi Diperlakukan Keji,Otak Kejahatan Dicari |
![]() |
---|
Kepala Cabang Bank BUMN di Jakarta Pusat Korban Pembunuhan Dikenal Supel dan Humoris |
![]() |
---|
Kebakaran 2 Toko Elektronik dan 1 Rumah di Tambun Utara Kabupaten Bekasi: Diduga Korsleting Listrik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.