Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Ahli Pidana Sebut Hukuman Mario Dandy Bisa Ditambah 8 Bulan Penjara Jika Tak Bayar Restitusi

Ahli hukum pidana Dr Jamin Ginting mengatakan, Mario Dandy Satriyo dapat mengganti biaya restitusi dengan kurungan delapan bulan penjara.

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Terdakwa Mario Dandy duduk di kursi pesakitan setibanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023) untuk menjalani sidang perdananya di kasus penganiayaan David Ozora. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Ahli hukum pidana Dr Jamin Ginting mengatakan, Mario Dandy Satriyo dapat mengganti biaya restitusi dengan kurungan delapan bulan penjara.

Hal itu disampaikan Jamin saat dihadirkan sebagai saksi meringankan di sidang perkara penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

Ia mengatakan, aturan terkait restitusi juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Paling tinggi pidana kurungan itu delapan bulan kalau kita lihat pasal 30 ayat 6. Dalam UU yang sudah mengatur, contohnya UU TPPO itu sudah diatur di situ paling lama berapa tahun ada. anti bisa dicek TPPO di pasal 28-31 itu paling lama kalau dia nggak bisa bayar itu paling lama satu tahun," kata Jamin dalam kesaksiannya.

Jamin menuturkan, biaya restitusi harus dibuktikan secara formil dengan menyertakan bukti-bukti pendukung terkait kerugian yang diderita korban.

"Jangan malah nanti restitusi itu jadi ajang pemerasan terhadap pelaku tindak pidana, karena kalau menjadi tak masuk akal itu justru sulit lah untuk dikabulkan Hakim," ujar dia.

Selain itu, sambungnya, pembayaran biaya restitusi tidak dapat dibebankan kepada pihak manapun, kecuali terdakwa berstatus anak di bawah umur.

"Pada prinsipnya pelaku yang bertanggung jawab untuk memberikan ganti kerugian terhadap restutusi. Berbeda bila pelakunya seorang anak, yang mana dia belum dewasa dan masih dalam perwalian sehingga wajar bila tanggung jawabnya pun tak lepas dari orangtua atau restitusinya pun bisa dialihkan pada orangtuanya," jelas Jamin.

Sebelumnya, LPSK menyatakan biaya restitusi yang diajukan mencapai Rp 120 miliar dan ditujukan kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, serta terpidana anak AG (15).

Hal itu diungkapkan Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK Abdanev Jova saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

Abdanev mengatakan, ayah David, Jonathan Latumahina, mulanya mengajukan surat permohonan restitusi kepada LPSK pada 17 Maret 2023.

"Yang dimohonkan itu jumlahnya Rp 50 miliar sekian. Permohonannya (berisi) identitas, kronologi, kemudian beberapa bukti," kata Abdanev dalam kesaksiannya.

Namun, berdasarkan penghitungan LPSK, Abdanev mengungkapkan biaya restitusi yang harus dibayarkan yaitu sebesar Rp 120 miliar lebih.

"Dan dari permohonan itu, total penghitungan kewajaran LPSK Rp 120.388.911.030," ungkap dia.

Ia memaparkan, LPSK menghitung biaya restitusi berdasarkan tiga komponen; ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, perawatan ganti atas perawatan medis psikologis, dan penderitaan.

Dalam surat permohonan yang dibuat Jonathan, ganti rugi atas hilangnya kekayaan jumlahnya mencapai Rp 40 juta.

Namun, penghitungan LPSK atas komponen pertama itu hanya Rp 18.162.000.

"Kemudian komponen pergantian biaya perawatan medis atau psikologis dari Rp 1.315.545.000, tim menilai Rp 1.315.660.000," papar Abdanev.

Pada komponen penderitaan, dari jumlah awal Rp 50 miliar yang dimohonkan Jonathan, penghitungan kewajaran LPSK mencapai Rp 118 miliar lebih.

Hakim kemudian bertanya bagaimana LPSK merinci biaya restitusi pada komponen penderitaan.

Abdanev menuturkan, LPSK menyadari komponen penderitaan yang dialami David tidak dapat digantikan dengan uang.

"Tim berangkat dari saat itu informasi dari dokter korban David mengalami diffuse axonal injury. Kemudian tim mencari rujukan, salah satunya melalui misal beberapa di internet, bahwa hasil komunikasi dengan dokter hasil rujukan diffuse axonal injury stage dua ini hanya 10 persen saja yang sembuh," tutur dia.

Mengingat tingkat kesembuhan David hanya 10 persen, LPSK menilai ada potensi penderitaan yang lebih besar.

"Tim berpendapat perhitungan merujuk dari umur, ini data BPS  Provinsi DKI Jakarta, rata-rata hidup itu 71 tahun. Kemudian 71 tahun ini dikurangi dengan umur korban 17 tahun. Artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban ini menderita. Maka angka 54 tahun dikalikan Rp 2 miliar berdasarkan dari RS Mayapada dan hasilnya adalah Rp 118.104.480.000," pungkas Abdanev.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved