Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Jalani Sidang Penganiayaan David, Mario Dandy Hadirkan 2 Saksi Ahli

Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi meringankan yang dihadirkan tim kuasa hukum Mario Dandy.

|
Kompas. com
Terdakwa kasus penganiayaan anak David (17), yakni Mario Dandy Satriyo (20) seperti tak menyimpan penyesalan. Mario Dandy beberapa kali tertangkap mata tersenyum selama proses hukum berlangsung. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo, Selasa (1/8/2023).

Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi meringankan yang dihadirkan tim kuasa hukum Mario.

Ada dua ahli yang dihadirkan sebagai saksi meringankan di persidangan.

Mereka adalah ahli psikologi forensik dokter Natalia Widiasih Raharjanti dan ahli hukum pidana Jamin Ginting.

Kedua ahli tersebut bakal memberikan kesaksian secara bergantian.

Adapun peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

Baca juga: LPSK Sebut Rafael Alun Jilat Ludah Sendiri Karena Ogah Tanggung Restitusi Anaknya Mario Dandy

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas, untuk mencontohkan sikap tobat.

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.

Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved