Terbukti Langgar Aturan, Kepala Sudin SDA Jakpus yang Boyong Pasukan Biru ke Bekasi Belum Disanksi
Sanksi untuk Kepala Suku Dinas SDA Jakarta Pusat karena membawa pasukan biru ke Bekasi belum juga diterapkan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI belum menjatuhkan sanksi terhadap pejabatnya, Mustajab yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
Adapun penyalahgunaan wewenang itu dilakukan Kepala Suku Dinas SDA Jakarta Pusat itu dengan mengerahkan pasukan biru untuk membersihkan saluran air di kompleks perumahannya yang berada di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Saat dikonfirmasi terkait sanksi yang bakal dijatuhkan kepada Mustajab, Plt Kepala Dinas SDA DKI Ika Agustin Ningrum justru meminta awak media bersabar.
“Sabar ya, berdoa dulu,” ucapnya Ika, Selasa (1/8/2023).
Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini pun tak membeberkan apakah sanksi ringan atau berat yang akan diterima Mustajab.
“Sabar ya,” ujarnya.
Sebagai informasi, Inspektorat DKI sudah merekomendasikan Dinas SDA DKI memberikan sanksi disiplin kepada Mustajab.
Rekomendasi diberikan lantaran Mustajab terbukti melanggar aturan disiplin aparatur sipil negara (ASN).
“Terkait dengan penjatuhan disiplin itu memang kewenangan dari atasan langsung. Posisi Inspektorat melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apa yang terjadi,” ucap Inspektur DKI Syaefullah saat dikonfirmasi, Sabtu (29/7/2023).
Nantinya, pemberian sanksi terhadap Mustajab bakal merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin aparatur sipil negara (ASN).
“Di situ ada sanksi ringan, sedang, dan berat sesuai dengan kesalahannya,” ujarnya.
Meski demikian, Syaefullah tak membeberkan lebih lanjut jenis pelanggaran yang dilakukan Mustajab ini masuk kategori apa.
Ia hanya memastikan, Mustajab terbukti melanggar aturan disiplin ASN dan akan diberikan sanksi.
“Pemeriksaan sudah selesai, tinggal pelaksanaan rekomendasi Inspektorat oleh dinas terkait,” pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.