Kasus Serial Killer Bekasi dan Cianjur
Wowon Cs Tak Punya Saksi Meringankan, Bahkan Anak Kandung Batal Bersaksi di PN Bekasi
Tidak ada saksi meringankan yang hadir untuk terdakwa kasus serial killer Bekasi Cianjur Wowon cs di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (1/8/2023).
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Sugijati, Kuasa Hukum Wowon Cs saat dijumpai di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (1/8/2023). Tidak ada saksi meringankan yang hadir untuk terdakwa kasus serial killer Bekasi Cianjur Wowon cs di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (1/8/2023).
Anaknya yang paling kecil berinisial NR selamat, serta satu orang yang merupakan adik ipar korban bernama M. Dede Solehuddin.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan, Wowon Erawan alias Aki yang merupakan suami Ai Maemunah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, M. Dede Solehuddin rupanya terlibat dalam kasus pembunuhan bersama seorang pria bernama Solihin alias Duloh.
Tiga serangkai ini memiliki jejak kriminal lain, melalui penyelidikan panjang polisi mengungkap sejumlah kasus serupa di Cianjur.
Mereka terbukti melakukan serangkaian pembunuhan dengan total sembilan orang, korban dibunuh dengan cara kopi campur racun tikus.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.