Pembunuhan Ayah Tiri di Penjaringan

Puntung Rokok Jadi Kunci, Kasus Anak Bunuh Ayah Tiri Akhirnya Bisa Terungkap Tak Sampai Sehari

Kasus anak bunuh ayah tiri di Penjaringan yang minim saksi dapat terungkap tidak sampai sehari. Puntung rokok jadi kunci.

Kolase TribunJakarta.com/Kompas.com
Pembunuhan sadis dilakukan seorang anak, FO (33; kiri), terhadap ayah tirinya, Cecep Riyana (66; kanan), dengan menusuk saat sedang tidur, di rumah mereka di Jalan Bidara Raya, RT 08 RW 05 Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (22/7/2023) dini hari. Kasus anak bunuh ayah tiri di Penjaringan yang minim saksi dapat terungkap tidak sampai sehari. Puntung rokok jadi kunci. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menerapkan metode scientific crime investigation dalam mengungkap kasus anak bunuh ayah tiri di Penjaringan.

Lewat kecerdikan penyidik, pelaku FO dapat ditangkap tidak sampai 24 jam setelah pembunuhan meski kasus ini minim saksi mata.

Hari mulai pagi saat tim identifikasi dan penyidik Polres Metro Jakarta Utara datang ke rumah korban Sabtu (22/7/2023) silam.

Di sana, bau anyir darah mulai menyeruak dari tubuh korban, Cecep Riyana (66).

Cecep tewas berlumuran darah di kamar, tubuhnya telentang masih berpakaian lengkap.

11 tusukan bersarang di badan ringkih korban, dari perut sampai ke lehernya.

Penyebab kematian makin jelas, Cecep meninggal dunia karena dibunuh.

Kolase Foto tersangka FO dan Pisau yang dipakai anak untuk menusuk ayah tirinya sebanyak 11 kali hingga tewas di Penjaringan, Jakarta Utara.
Kolase Foto tersangka FO dan Pisau yang dipakai anak untuk menusuk ayah tirinya sebanyak 11 kali hingga tewas di Penjaringan, Jakarta Utara. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Selepas pemeriksaan tubuh Cecep, polisi lanjut menggeledah dan memeriksa seisi rumah korban.

Penyidik lapangan mulai mencari-cari barang yang bisa menjadi petunjuk jelas terkait siapa yang tega membunuh lansia malang itu.

Dari sekian banyak barang yang ditemukan, ada dua barang di TKP yang menjadi kunci pengungkapan kasus berdarah ini, yakni sebilah pisau dan sepuntung rokok.

"Bukti-bukti objektif kami kumpulkan untuk mengungkap kasus ini, membuktikan dalam gagang pisau itu terdapat darah korban dan sekaligus DNA milik tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Rabu (2/8/2023).

Pada pisau bergagang plastik di lokasi, polisi mendapati bercak darah korban dan residu DNA pelaku.

Sementara pada puntung rokok juga ditemukan sisa-sisa DNA pelaku yang kemudian dicocokkan melalui penelitian forensik ringkas.

"Meskipun saksi peristiwa sangat minim, tapi kita bisa membuktikan pelakunya adalah saudara FO," ucap Gidion.

Mendapatkan bukti-bukti serta kecocokan DNA FO, polisi segera mengejar yang bersangkutan.

Tim dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dibantu Polsek Metro Penjaringan bergerak di sekitar Jalan Bidara Raya, RT 08 RW 05 Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara mencari pelaku.

FO akhirnya bisa ditangkap saat sedang berada di sebuah taman 3 kilometer dari rumah tempat pembunuhan.

Pria pengangguran itu lantas dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diinterogasi.

FO sempat berpura-pura tidak waras ketika diinterogasi, diduga untuk melepaskan dirinya dari jeratan hukum.

Polisi tak mau tinggal diam dan terus mendesak FO sembari melalukan tes kejiwaan.

FO dipastikan waras. Hanya saja, dia sempat menenangkan diri usai membunuh ayah tirinya dengan cara mabuk obat batuk.

"Jadi dia kan sempat minum komix 30 saset, maksudnya biar ada jadi kalo kita minum komix terlalu banyak kan ada halusinasi atau apa seperti itu," tutur Kanit 1 Kamneg Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Iptu Yudi.

Kondisi jenazah ayah yang dibunuh anak tirinya di Jalan Bidara Raya, RT 08 RW 05 Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kondisi jenazah ayah yang dibunuh anak tirinya di Jalan Bidara Raya, RT 08 RW 05 Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Kepada polisi, FO mengaku melakukan penusukan sekitar pukul 2.00 WIB Sabtu dinihari.

Ia tega menusuk ayah tirinya sendiri karena sakit hati sering dihina.

Rasa sakit hatinya memuncak saat menjelang kejadian FO sempat direndahkan korban karena dirinya pengangguran.

FO kini sudah dijebloskan ke penjara dan dikenakan pasal berlapis 340 KUHP subsidair 338 KUHP terkait pembunuhan.

Ancaman penjara seumur hidup menanti di depannya.

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved