Pembunuhan Ayah Tiri di Penjaringan
Sang Anak Bunuh Ayah Tiri di Penjaringan dengan 11 Tusukan saat Sedang Tertidur Pulas
Di tengah kemarahannya yang sudah memuncak karena sering dihina, FO mengambil pisau dapur lalu masuk ke kamar korban.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Pembunuhan sadis yang dilakukan seorang anak terhadap ayah tirinya di Penjaringan berlangsung saat korban sedang tertidur pulas.
Sang ayah tiri, Cecep Riyana (66) ditusuk 11 kali oleh anak tirinya FO (33) di dalam rumah yang selama bertahun-tahun mereka tinggali berdua.
Pada saat itu korban lagi tidur, langsung ditancep perutnya, lehernya, dan korban masih sempat berontak, terjatuh, lalu ditancep-tancepin oleh pelaku
Kanit 1 Kamneg Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Iptu Yudi mengungkapkan, peristiwa anak bunuh ayah tiri terjadi pada Sabtu (22/7/2023) dini hari sekitar pukul 2.00 WIB.
"Pada saat itu korban lagi tidur, langsung ditancep perutnya, lehernya, dan korban masih sempat berontak, terjatuh, lalu ditancep-tancepin oleh pelaku," ucap Yudi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (1/8/2023).
Di tengah kemarahannya yang sudah memuncak karena sering dihina, FO mengambil pisau dapur lalu masuk ke kamar korban.
Dengan gelap mata, FO langsung menusuk korban 11 kali tanpa ampun.
Menurut Yudi, korban sebenarnya sudah sempat berontak, namun terjatuh lantaran serangan pelaku begitu bertubi-tubi.
Alhasil, korban Cecep pun tewas berlumuran darah di tempat, sementara FO langsung melarikan diri tak jauh dari rumahnya.
"Pelaku ini sempat kabur, mencuci tangannya yang berlumuran darah. Pelaku kabur sekitar 3 kilometer dari TKP," sambung Yudi.
Adapun rumah sekaligus TKP pembunuhan ini berada di Jalan Bidara Raya, RT 08 RW 05 Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, penangkapan terhadap FO dilakukan setelah polisi menerapkan metode scientific crime investigation.
Penyelidikan dilakukan dengan mencocokkan barang bukti yang masih dipenuhi darah dan residu DNA pelaku dan korban.
"Bukti-bukti objektif dan membuktikan di dalam gagang pisau itu terdapat darah korban dan sekaligus DNA milik tersangka," ucap Gidion.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.