Cerita Kriminal

5 Fakta Maling Kambuhan Spesialis Rumah Kosong di Depok: Modal Obeng Bisa Gasak Laptop

Simak lima fakta maling kambuhan spesialis rumah kosong di Depok. Pelarian berakhir di Tegal, Jawa Tengah.

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, meminta keterangan dari pelaku Hartono di Polrestro Depok, Rabu (2/8/2023). Simak lima fakta maling kambuhan spesialis rumah kosong di Depok. Pelarian berakhir di Tegal, Jawa Tengah. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Hartono alias Tono (48) kini tak lagi bisa menghirup udara bebas seperti biasanya. Mulai kini ia harus mulai menjalani aktivitasnya dari balik jeruji ruang tahanan Polres Metro Depok.

Ia merupakan pelaku spesialis pencurian rumah kosong. Aksi terakhirnya terjadi pada Sabtu (29/7/2023) malam di Perumahan Adhi Karya II, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok.

Dalam aksinya tersebut, ia berhasil menggasak sejumlah barang berharga milik korbannya, dan kabur tanpa meninggalkan jejak.

Namun bak peribahasa sepandai-pandainya tupai melompat sekali waktu akan jatuh juga, keberadaan Hartono pun berhasil diketahui hingga akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian di daerah Jawa Tengah.

Berikut sederet fakta yang TribunJakarta himpun dari kasus penangkapan Hartono ini :

1.Kronologi

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, meminta keterangan dari pelaku Hartono di Polrestro Depok, Rabu (2/8/2023).
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, meminta keterangan dari pelaku Hartono di Polrestro Depok, Rabu (2/8/2023). (Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com)

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, mengatakan, kronologi pencurian ini bermula ketika korban meninggalkan kediamannya.

"Rumah itu sedang ditinggal oleh pemiliknya. Sebenarnya ada asisten rumah tangga, tapi pada saat itu memang sedang keluar juga karena ada keperluan, dan saat itu lah pelaku beraksi," ucap Nirwan saat memimpin ungkap kasusnya di Polrestro Depok, Kamis (3/8/2023).

2.Modus Kejahatan

Nirwan mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah memanjat tembok tumah korban dari area kebun kosong di bagian belakang, menggunakan tangga.

Setelah berada di area rumah, pelaku pun masuk dengan cara mencungkil jendela menggunakan sebilah obeng yang telah ia siapkan.

"Ia memanjat pakai tangga dan setelah di dalam ia mencongkel jendela kamar belakang," ucapnya.

3.Gasak Laptop, Perhiasan hingga TV

Berhasil masuk ke dalam rumah korbannya, Hartono pun langsung melancarkan aksinya dan mengobrak-abrik seisi rumah korban untuk mencari barang-barang berharga.

"Pelaku mengambil perhiasan, laptop, setelah itu keluar dan menyimpan barang-barang itu di kebun," ucap Nirwan.

"Kemudian setelahnya ia masuk lagi dan mengambil televisi 43 inch, dan keluar dari rumah," timpalnya.

4. Pelaku Diamankan di Tegal

Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan (tengah) didampingi jajarannya menunjukan barang bukti yang diamankan dari pelaku, Rabu (2/8/2023).
Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan (tengah) didampingi jajarannya menunjukan barang bukti yang diamankan dari pelaku, Rabu (2/8/2023). (TribunJakarta.com/Dwi Putera Kesuma)

Tanpa disadari, ternyata aksi pelaku ini terekam kamera pengawas di dalam rumah korban.

Wajah pelaku pun terpampang jelas dalam rekaman CCTV, dan membantu pihak kepolisian untuk menyelidiki kasusnya.

Pengejaran terhadap pelaku pun dilakukan, hingga akhirnya ia berhasil diamankan di daerah Tegal, Jawa Tengah.

"Pelaku kami amankan di Daerah Tegal, Jawa Tengah. Sementara untuk barang bukti dua unit laptop, televisi, dan perhiasan itu ada di kontrakannya. Kontrakan pelaku ini masih di sekitar lokasi rumah korban," bebernya.

5.Pelaku Berstatus Residivis

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, mengatakan, pelaku juga berstatus residivis di daerah lainnya.

"Pelaku ini merupakan residivis di Jawa Tengah, dengan kasus yang sama. Ia juga pemain tunggal, seorang diri artinya ketika beraksi," kata Nirwan.

Sebelum melancarkan aksinya, Nirwan mengatakan pelaku juga melakukan pengamatan terhadap rumah incarannya selama dua hingga tiga hari.

"Dua sampai tiga hari, setelah dapat langsung dia eksekusi seorang diri," bebernya.

Akibat perbuatannya, kini Hartono mendekap dibalik jeruji besi ruang tahanan Polres Metro Depok dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara diatas lima tahun lamanya.

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved