Aturan Baru Kereta Api: Penumpang Turun Tak Sesuai Tiket Tujuan Bakal Didenda hingga Dilarang Naik
Diungkapkan selama ini banyak ragam modus yang dilakukan oleh penumpang yang dengan sengaja tidak segera turun di stasiun yang tertera di tiketnya.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
PT KAI Daop 1 Jakarta
Penumpang kereta api jarak jauh di salah satu stasiun PT KAI Daop 1 Jakarta
Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda.
"KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda. Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender," pungkasnya.
Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.