Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

PEKAN DEPAN Mario Dandy Hadapi Tuntutan Jaksa atas Dosa-dosanya Terhadap David Ozora

Mario Dandy memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Mario Dandy Satriyo dan David Ozora. 

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.

Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Di sisi lain peran tersangka Shane Lukas adalah merekam aksi penganiayaan Mario. Sedangkan pelaku AG memfasilitasi pertemuan antara Mario dan korban.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mens rea atau niat jahat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Mario Bikin David Jalan Oleng ke Kiri

Cristalino David Ozora (17; kaos hitam) saat meninggalkan Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023). David sempat kritis hingga mendapat perawatan intensif hampir dulan usai mendapat penganiyaan dari Mario Dandy Satriyo (20) dkk. 
Cristalino David Ozora (17; kaos hitam) saat meninggalkan Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023). David sempat kritis hingga mendapat perawatan intensif hampir dulan usai mendapat penganiyaan dari Mario Dandy Satriyo (20) dkk.  (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dkk membuat David Ozora harus dirawat di rumah sakit selama hampir dua bulan.

Saking beratnya luka yang dialami membuat mengalami David mengalami Diffuse Axonal Injury (DAI) atau cedera otak traumatis yang membuat jalannya tak seimbang atau oleng dan fungsi otaknya tidak bisa pulih 100 persen.

Hal itu disampaikan dokter Yeremia Tatang dari RS Mayapada Kuningan saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).

Yeremia menjelaskan, adanya kerusakan saraf pada otak David Ozora terungkap setelah pihaknya melakukan Magnetic Resonance Imaging atau MRI untuk memastikan bahwa korban mengalami DAI.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved