Pria Tewas Dianiaya Sekuriti Ancol
Usai Aniaya hingga Tewas, Sekuriti Ancol Hampir Buang Jasad Hasanuddin ke PLTU Tapi Gagal Gegara Ini
Ia tak bisa menerima suaminya disiksa tewas seperti orang berdosa, padahal tak ada bukti dari tuduhan pencurian dilakukan.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Empat sekuriti Ancol yang menganiaya Hasanuddin (42) hingga tewas hampir membuang jenazah korban ke suatu tempat di luar Ancol Taman Impian.
Namun, niat mereka gagal karena mobil yang dipakai untuk membawa jenazah korban sempat mogok di tengah jalan.
Yang saya tahu mereka (para tersangka) mau buang jasad suami saya di PLTU
"Yang saya tahu mereka (para tersangka) mau buang jasad suami saya di PLTU," ucap Upi Siti Mardiana (37), suami Hasanuddin, Rabu (2/8/2023).
Upi mengatakan, suaminya dianiaya oleh keempat tersangka sejak Sabtu (29/7/2023) siang lantaran dicurigai sebagai pencuri.
Meski tak ada barang bukti, Hasanuddin tetap saja dianiaya sampai sore hari.
Penganiayaan pun terbilang sadis, karena selain tangan kosong, para tersangka juga menggunakan kabel, kawat, hingga tetesan api dari pembakaran kursi plastik ke tubuh korban.
Sadisnya proses penganiayaan ini lantas membuat Upi sangat terpukul.
Ia tak bisa menerima suaminya disiksa tewas seperti orang berdosa, padahal tak ada bukti dari tuduhan pencurian dilakukan.
"Kok bisa sampai segitunya suami saya digituin, itupun suami saya belum jelas salah. Apalagi saya tanyakan ke pelaku nggak ada barang bukti, nggak ada korban, kok bisa setega itu," ucap Upi.

Adapun Hasanuddin tewas dengan meninggalkan istri dan tiga anak. Sebelum tewas, Hasanuddin bekerja sebagai buruh harian lepas dan aktif dalam organisasi sebagai Ketua DPC Perindo Pademangan.
Jenazahnya dikubur di TPU Semper, Cilincing, Jakarta Utara dengan dilepas tangis kepedihan dari keluarga, kerabat, hingga tetangganya.
Di sisi lain, keempat sekuriti tersangka penganiayaan, P (35), H (33), K (43), dan S (31) sudah ditahan dan dijerat pasal berlapis 170 KUHP dan 351 KUHP.
Keempat tersangka yang diketahui sebagai pekerja outsourcing itu terancam 12 tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Kisah Penganiayaan Maut Hasanuddin: Kekejian Sekuriti Ancol Buat Tiga Anak jadi Yatim |
![]() |
---|
Terkuak Alasan Hasanuddin Ada di Ancol, Niat Jalan-jalan Berujung Disiksa 4 Sekuriti hingga Tewas |
![]() |
---|
Perindo DKI Minta Ancol Perhatikan Keluarga Hasanuddin, Korban Tewas di Tangan Sekuriti |
![]() |
---|
Sekuriti Ancol Buat 3 Anak Hasanuddin Jadi Yatim, Istri Korban Merana: Kok Bisa Setega Itu Menyiksa? |
![]() |
---|
Terkuak Alasan Sekuriti Ancol Tega Aniaya Hasanuddin hingga Tewas: Dapat Tekanan dari Pimpinan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.