Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Kuasa Hukum David Minta Mario Dandy dan Shane Dituntut Maksimal: Terkuak Fakta Aksi Bengis dan Keji

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraeni berharap Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dituntut hukuman maksimal. Terkuak fakta aksi bengis dan keji.

Kompas.com/Dzaky Nurcahyo
Terdakwa Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023), untuk menjalani sidang perdana kasus penganiayaan D (17). Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraeni berharap Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dituntut hukuman maksimal. Terkuak fakta aksi bengis dan keji. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraeni, berharap Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan dituntut dengan hukuman maksimal.

Sidang tuntutan perkara penganiayaan David dengan terdakwa Mario dan Shane akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023) mendatang.

"Adapun harapan kami agar JPU dalam tuntutannya menuntut semaksimal mungkin atas tindakan keji dan bengis yang telah dilakukan oleh terdakwa Mario Dandy dan juga terdakwa Shane," kata Mellisa dalam keterangannya, Jumat (4/8/2023).

Harapan itu, sambung Mellisa, didasari pada kondisi David yang tidak bisa kembali pulih seperti semula.

"Serta terungkapnya fakta-fakta penting dalam persidangan atas tindakan keji dan bengis yang dilakukan oleh terdakwa," ujar dia.

Beberapa tindakan yang dimaksud yaitu merencanakan pemukulan, menyiasati pengembalian kartu pelajar, menyuruh korban push up hingga sikap tobat, dan melakukan penganiayaan dengan langsung menyerang kepala.

"Mengambil video atas tindakan penganiayaan, melakukan penukaran plat nomor terhadap mobil yang merupakan barang bukti, melakukan kebohongan saat pemeriksaan penyidik BAP," ujar Mellisa.

"Menghubungi saksi untuk melakukan pra kondisi sebelum pemeriksaan baik di penyidik maupun di persidangan, tidak menunjukan penyesalan atas apa yang telah dilakukan, tidak menjaga sikap di hadapan majelis hakim saat persidangan," imbuhnya.

Dalam perkara ini, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

Berdasarkan pasal tersebut, Mario dan Shane terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved