Sudah Makan Korban, Politikus PDIP Usul Kasus Kabel Semrawut di Jakarta Dibentuk Pansus

Dalam kasus kabel memjuntai di Jakarta ini, Kenneth menilai Pemprov DKI Jakarta terkesan tidak tegas.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Ilustrasi. Seorang pengendara sepeda motor bernama Vadim (38) mengalami luka di kepala usai kendaraannya tersangkut kabel melintang di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat pada Jumat (28/7/2023) malam. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota DPRD DKI Jakarta  Fraksi PDIP Hardiyanto Kenneth mengusulkan agar kasus kabel semrawut di Jakarta dibawa ke ranah Panitia Khusus (Pansus).

Sebab, kasus kabel semrawut atau menjuntai ini sudah kerap terjadi hingga memakan korban, baik luka serius hingga meninggal dunia.

"Daripada menjadi polemik yang berkepanjangan di masyarakat maka pembentukan pansus kabel semrawut ini menjadi sangat penting supaya ke depannya bisa mendapatkan perhatian lebih serius lagi dari Pemprov DKI dan dari pihak pihak terkait lainnya," kata Kenneth saat dihubungi, Minggu (6/8/2023).

Saya hanya tak ingin wajah Jakarta yang sudah baik dan maju ini jadi tercoreng karena masalah kabel semrawut ini tidak selesai-selesai

Dalam kasus kabel memjuntai di Jakarta ini, Kenneth menilai Pemprov DKI Jakarta terkesan tidak tegas.

Sebab, penjelasan dari Pemprov DKI selalu normatif dengan alasan masih melakukan perapihan terus. 

"Tujuan di bentuknya pansus ini bukan karena saya tidak percaya kinerja Dinas Bina Marga ya.

Tetapi kalau dengan adanya Pansus ini saya berharap masyarakat bisa menilai bahwa memang kita serius menanggapi permasalahan ini dan outputnya kita bisa bekerja secara objektif, bisa mengaudit secara keseluruhan dan melihat permasalahan ini secara terang benderang,profesional, transparan dan akuntabel," paparnya.

Pasalnya, sambung Kenneth, keberadaan kabel semrawut atau menjuntai sangat berbahaya bukan hanya kepada pengendara yang melintas, tetapi juga menyebabkan kebakaran.

Menurutnya, Pergub Nomor 106 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas juga sifatnya normatif dan administratif saja dan tak ada sanksi berat kepada pelanggar.

"Saya hanya tak ingin wajah Jakarta yang sudah baik dan maju ini jadi tercoreng karena masalah kabel semrawut ini tidak selesai-selesai, tandasnya.

Beberapa waktu terakhir, masalah menahun di Jakarta yakni kabel semrawut akhirnya menelan korban. 

Pertama, kabel menjuntai mengakibatkan seorang mahasiswa Universitas Brawijaya bernama Sultan Rifat Alfatih, kehilangan suaranya.

Peristiwa ini terjadi pada awal Januari 2023 lalu di kawasan Jalan Antasari Raya, Jakarta Selatan.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth bertemu korban terjerat kabel menjuntai, Sultan Rif'at Alfatih (20).
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth bertemu korban terjerat kabel menjuntai, Sultan Rif'at Alfatih (20). (ISTIMEWA)
Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved