Miss Universe Indonesia Dilaporkan

Laporan Finalis Miss Universe Diterima dengan 4 Pasal Pelecehan Seksual, Pengacara: Mereka Ditodong

Finalis Miss Universe Indonesia menuduh pihak ajang kecantikan itu dengan empat pasal pelecehan seksual.

Kompas.com/Cynthia Lova
Korban pelecehan seksual Miss Universe Indonesia di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sejumlah penanggung jawab ajang Miss Universe Indonesia dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan pelecehan seksual, Senin (7/8/2023).

Mereka adalah orang-orang yang berada di bawah PT Capella Swastika Karya, sebagai pemegang lisensi Miss Universe Indonesia.

Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Sementara, pelapor adalah finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial PKN.

Kuasa hukum, Mellisa Anggraen, mengungkapkan, laporannya diterima dengan tuduhan empat pasal terkait pelecehan seksual.

Keempatnya adalah pasal 5, 6, 14 dan 15 Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Alhamdulillah diterima laporan kami terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Pasal 6, dan atau Pasal 5 terkait kekerasan seksual fisik dan non fisik. Kemudian Pasal 14, dan atau Pasal 15 mengambil gambar tanpa kehendaknya," kata Mellisa di Polda Metro Jaya.

Dugaan pelecehan seksual menimpa PKN diduga terjadi di salah satu hotel di kawasan Jakarta pada 1 Agustus 2023 lalu.

Korban diduga diminta melakukan pengecekan badan atau body checking dalam kondisi tanpa busana.

Padahal, Mellisa menyebut body checking tersebut tidak ada di dalam rundown acara.

"Body check tidak ada di-rundown, mereka ditodong, cukup membuat klien kami terpukul. Ajang kompetisi yang harusnya meninggikan value perempuan justru diperlakukan sebagai objek," kuasa hukum.

Foto yang diambil pihak penyelenggara Miss Universe Indonesia itupun dijadikan bukti pelaporan.

"Bukti dokumen surat foto dan video kami cukup terkaget melihat foto yang diambil mereka," ucap Mellisa.

Korban pelecehan seksual Miss Universe Indonesia di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).
Korban pelecehan seksual Miss Universe Indonesia di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023). (Kompas.com/Cynthia Lova)

Bunyi Pasal

Berikut penjelasan dan bunyi pasal yang dituduhkan kepada pihak penyelenggara Miss Universe Indonesia 2023.

Pasal 5 sendiri tentang pelecehan seksual nonfisik yang merendahkan korban:

"Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorarng berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."

Sedangkan pasal 6 tentang pelecehan seksual fisik.

Pada pasal tersebut terdapat 3 poin, a,b dan c yang membedakan konteks peristiwa, dari mulai tidak terkait pidana lain, terkait perkawinan hingga terkait keadaan tertentu.

"Dipidana karena pelecehan seksual frsik:
a. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara ftsik yang ditqjukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

b. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yarrg ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau
pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

c. Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau
memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)."

Sedangkan pasal 14 pada ayat (1) adalah tentang pengambilan gambar atau video tanpa kehendak korban.

"Setiap Orang yang tanpa hak:
a. melakukan perekaman dan/ atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetqjuan
orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar;

b. mentransmisikan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual; dan/atau

c. melakukan penguntitan dan/ atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap oran yang menjadi obyek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual, dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)."

Pasal 15 adalah terkait tambahan hukuman sesuai relasi kuasa antara pelaku dan korban.

"(1) Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 ditambah 1/3 (satu per tiga), jika:
a. dilakukan dalam lingkup Keluarga;

b. dilakukan oleh tenaga kesehatan, tenaga medis, pendidik, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk melakukan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan;

c, dilakukan oleh pegawai, pengurus, atau petugas terhadap orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga;

d. dilakukan oleh pejabat publik, pemberi kerja, atasan, atau pengurus terhadap orang yang dipekerjakan atau bekerja dengannya;

e. dilakukan lebih dari I (satu) kali atau dilakukan terhadap lebih dari 1 (satu) orang;

f. dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu;

g. dilakukan terhadap Anak;

h. dilakukan terhadap Penyandang Disabilitas;

i. dilakukan terhadap perempuan hamil;

j. dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya;

k. dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan darurat, keadaan bahaya, situasi konflik, bencana, atau perang;

l. dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik;

m. Korban mengalami luka berat, berdampak psikologis berat, atau penyakit menular;

n. mengakibatkan terhentinya dan/ atau rusaknya fungsi reproduksi; dan/ atau

o. mengakibatkan Korban meninggal dunia.

(2) Ketentuan mengenai penambahan 1/3 (satu per tiga) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I tidak berlaku bagi Pasal 14."

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved