Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Hak Mario Dandy Dinilai Layak Dicabut Jika Tak Bayar Restitusi, Tidak Usah Dapat Remisi & Asimilasi
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, menilai Mario Dandy Satriyo layak dicabut sejumlah haknya jika tidak membayar restitusi.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, menilai Mario Dandy Satriyo layak dicabut sejumlah haknya jika tidak membayar restitusi.
Ia mengatakan, restitusi merupakan tanggung jawab moral terhadap David yang hingga kini belum juga pulih setelah dianiaya secara brutal oleh Mario.
"Kami juga berharap karena tidak ada tanggung jawab moral terkait restitusi, ini juga akan menjadi pemberatan yang lainnya," kata Mellisa kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Mellisa mengungkapkan, beberapa hak Mario Dandy yang layak dicabut yaitu hak mendapatkan remisi dan asimilasi.
"Bahkan kami melihat layak-layak saja terhadap Mario Dandy ini dicabut hak-haknya tertentu, seperti sudah dia nggak usah dapat remisi, nggak usah dapat asimilasi," ujarnya.
"Bahwa dengan adanya remisi, asimilasi, ini hukumannya juga tidak akan sepenuhnya dia jalani. Sementara secara moral dia tidak bertanggung jawab dengan kondisi korban yang sudah sedemikian rupa," tambah Mellisa.
Sebelumnya, LPSK menyatakan biaya restitusi yang diajukan mencapai Rp 120 miliar dan ditujukan kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, serta terpidana anak AG (15).
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK Abdanev Jova saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

Abdanev mengatakan, ayah David, Jonathan Latumahina, mulanya mengajukan surat permohonan restitusi kepada LPSK pada 17 Maret 2023.
"Yang dimohonkan itu jumlahnya Rp 50 miliar sekian. Permohonannya (berisi) identitas, kronologi, kemudian beberapa bukti," kata Abdanev dalam kesaksiannya.
Namun, berdasarkan penghitungan LPSK, Abdanev mengungkapkan biaya restitusi yang harus dibayarkan yaitu sebesar Rp 120 miliar lebih.
"Dan dari permohonan itu, total penghitungan kewajaran LPSK Rp 120.388.911.030," ungkap dia.
Ia memaparkan, LPSK menghitung biaya restitusi berdasarkan tiga komponen; ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, perawatan ganti atas perawatan medis psikologis, dan penderitaan.
Dalam surat permohonan yang dibuat Jonathan, ganti rugi atas hilangnya kekayaan jumlahnya mencapai Rp 40 juta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.