Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Hukuman Kuat Maruf Didiskon MA: Keluarganya di Bogor Tak Dikucilkan Tetangga, Ketua RT Pun Mengayomi

Rupanya kasus ini tak berpengaruh kepada kehidupan keluarga Kuat Maruf yang tinggal di daerah Bogor.

|
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Kolase Kompas TV
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf hukumannya didiskon Mahkamah Agung dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. Rupanya kasus ini tak berpengaruh kepada kehidupan keluarga Kuat Maruf yang tinggal di daerah Bogor. 

Terkait hukuman para pelaku pembunuhan Brigadir J yang dapat diskon, keluarga korban sangatlah kecewa.

Kesedihan sangat dirasakan ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak.

Rosti pun kaget dengan keputusan tersebut. Putusan MA dinilai melukai rasa keadilannya sebagai orangtua Brigadir J.

"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023).

Yang paling mencolok adalah hukuman pasangan suami istri, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Mantan Kadiv Propam Polri itu terkini yang didakwa menjadi dalang utama pembunuhan anak buahnya, Brigadir J, dalam putusan kasasi MA dihukum lebih ringan.

Dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.

 

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved