Kabel Semrawut Makan Korban
Tak Mau Lagi Ada Korban, Heru Budi Beri Waktu Sebulan Bagi Perusahaan Bereskan Kabel Semrawut
Orang nomor satu di DKI ini menegaskan, waktu sebulan itu efektif berlaku mulai Senin (14/8/2023) mendatang.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Ilustrasi. Seorang pengendara sepeda motor bernama Vadim (38) mengalami luka di kepala usai kendaraannya tersangkut kabel melintang di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat pada Jumat (28/7/2023) malam.
Heru Budi pun tak ingin kabel semrawut itu kembali menyebabkan kecelakaan hingga merenggut nyawa pengguna jalan.
“Jadi intinya adalah yang dirapikan itu adalah jalur-jalur yang rawan atau jalur-jalur sekunder. Kan Jakarta luas ya. Saya minta mereka rapikan dan bisa lebih bertanggung jawab,” ujarnya.
Bila hingga tempo sebulan ke depan masih ditemukan kabel udara semrawut, Heru mengaku tak akan segan memberikan sanksi dan mengevaluasi izin usahanya.
“Ya mungkin kami pikir lagi izinnya, kan mereka ke depan perlu izin-izin untuk tambahan jaringan,” tuturnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Baca Juga
| Polisi Bawa Tim Ahli Cek CCTV Ballroom Hotel TKP Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia |
|
|---|
| Kabar Buruk Buat Warga Bekasi! Sumber Air Perumda Tirta di Kali Bekasi Kembali Tercemar Limbah |
|
|---|
| Tebar Ancaman! Pj Gubernur Heru Budi Siap Sanksi Perusahaan ‘Ngeyel’ Biarkan Kabel Semrawut di Jalan |
|
|---|
| Pemprov DKI Minta Perusahaan Pemilik Kabel Beri Empati ke Keluarga Driver Ojol Tewas di Palmerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Ilustrasi-kabel-menjuntai-kabel-melintang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.