Kabel Semrawut Makan Korban

Tak Mau Lagi Ada Korban, Heru Budi Beri Waktu Sebulan Bagi Perusahaan Bereskan Kabel Semrawut

Orang nomor satu di DKI ini menegaskan, waktu sebulan itu efektif berlaku mulai Senin (14/8/2023) mendatang.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Ilustrasi. Seorang pengendara sepeda motor bernama Vadim (38) mengalami luka di kepala usai kendaraannya tersangkut kabel melintang di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat pada Jumat (28/7/2023) malam. 

Heru Budi pun tak ingin kabel semrawut itu kembali menyebabkan kecelakaan hingga merenggut nyawa pengguna jalan.

“Jadi intinya adalah yang dirapikan itu adalah jalur-jalur yang rawan atau jalur-jalur sekunder. Kan Jakarta luas ya. Saya minta mereka rapikan dan bisa lebih bertanggung jawab,” ujarnya.

Bila hingga tempo sebulan ke depan masih ditemukan kabel udara semrawut, Heru mengaku tak akan segan memberikan sanksi dan mengevaluasi izin usahanya.

“Ya mungkin kami pikir lagi izinnya, kan mereka ke depan perlu izin-izin untuk tambahan jaringan,” tuturnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved