Anak Habisi Keluarganya di Depok

Terkuak Modus Keji Anak Durhaka di Depok, Habisi Nyawa Sang Ibu Lebih Dulu Lalu Sasar Ayahnya

Peristiwa ini sendiri terjadi pada Kamis (10/8/2023) kemarin siang, di kediaman korban dan pelaku yang beralamat di Gang Takong RT 03/08, Tapos, Depok

|
Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com
Barang bukti yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa sang ibu dan menganiaya ayahnya, Jumat (11/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, TAPOS - Seorang anak bernama Rifki Azis Ramadhan (23) tega menghabisi nyawa sang ibu kandung Sri Widiastuti (43) dan menganiaya sang ayah Bakti Ajis Munir (49) hingga terluka parah.

Peristiwa ini sendiri terjadi pada Kamis (10/8/2023) kemarin siang, di kediaman korban dan pelaku yang beralamat di Gang Takong RT 03/08, Tapos, Kota Depok.

Terkini, pelaku telah selesai menjalani pemeriksaan dan mengakui modus kejinya tersebut.

Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa ia lebih dulu menghabisi nyawa sang ibunda, ketika ayahnnya berada di luar rumah.

"Modusnya, pelaku pertama kali melakukan pembunuhan terhadap saudara Sri Widiastuti. Dimana pada saat itu korban sedang duduk di meja makan, kemudian oleh pelaku ditusuk (bagian leher) menggunakan pisau," kata Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso, saat memimpin ungkap kasusnya, Jumat (11/8/2023).

Tak puas menusuk leher sang ibu, pelaku juga menyerang bagian lainnya seperti dada hingga paha korban.

"Kemudian oleh pelaku itu ditusuk menggunakan pisau, ini bisa dilihat pisaunya dan mengenai leher, dada, paha Intinya mengenai organ vital dari korban," bebernya.

Setelah menghabisi nyawa sang ibu, 15 menit berselang sang ayah pun pulang ke rumah.

Disitu pelaku langsung menyerang ayahnya menggunakan sebilah golok ke arah kepala.

"Setelah itu berselang 15 menit tersangka melihat saksi korban Bakti Ajis yang merupakan ayah kandung tersangka sendiri masuk ke rumah," ucap Arief.

"Kemudian langsung melakukan pembacokan menggunakan golok ini, tapi awal mulanya ia menggunakan bagian pegangan golok ini mengenai kepala korban, setelah itu korban dibawa masuk ke kamar dan dikunci," timpalnya.

Di dalam kamar yang dikunci oleh pelaku, sang ayah memberikan perlawanan hingga terjadi pergulatan sengit antara hidup dan mati.

Sang ayah pun berteriak meminta pertolongan, hingga akhirnya sejumlah warga mendengar dan langsung masuk ke dalam rumah.

"Di dalam kamar itu korban berteriak meminta tolong, hingga akhirnya datang masyarakat dan mendobrak paksa pintu kamar yang terkunci. Setelah didobrak warga mengamankan tersangka dan korban, dibawa ke rumah sakit. Baru setelah itu warga menginformasikan ke pihak kepolisian," imbuhnya.

Terakhir, Arief mengatakan, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP yang berisi tentang pembunuhan berencana.

Ancaman maksimal dalam hukuman ini sendiri adalah hukuman mati bagi pelakunya.

"Ancaman hukuman bisa hukuman mati kalau terbukti Pasal 340 KUHP, kemudian seumur hidup atau 20 tahun," pungkasnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved