Pelecehan Verbal Ketua RW
BREAKING NEWS Ketua RW di Pluit Lecehkan Anggota LMK, Modus Ngomongin Proyek
Ketua RW 06 Kelurahan Pluit, ST (72) ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Utara atas kasus pelecehan seksual.
|
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Daily Mail
Ilustrasi pelecehan seksual wanita - Ketua RW 06 Kelurahan Pluit, ST (72) ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Utara atas kasus pelecehan seksual secara verbal.
"Kejadian ini dua kali via telepon, tapi yang pertama korban tidak merekam karena memang tidak menyangka akan terjadi hal seperti itu. Rekaman yang ada ini dari percakapan yang kedua," jelas Steven.
Atas kejadian yang berulang ini, korban akhirnya melaporkan ST ke Polres Metro Jakarta Utara dengan menggandeng Steven sebagai kuasa hukum.
ST dilaporkan pada November 2022 dan per Juli 2023 sudah ditetapkan tersangka, tapi tidak ditahan.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.