Jangan Sampai Kena Tilang! Ini Aturan Mengendarai Sepeda Listrik di Jalan Umum

Jangan ungal-ugalan! Simak aturan mengendarai sepeda listrik di jalanan umum, sepeda listrik juga bisa kena tilang.

Editor: Muji Lestari
TribunJakarta.com/Leo Permana
Sepeda listrik Migo yang terparkir di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019). Simak aturan mengendarai sepeda listrik di jalan umum 

TRIBUNJAKARTA.COM - Belakangan kendaraan sepeda listrik mulai banyak digunakan masyarakat.

Selain mudah dikendarai, sepeda listrik juga tidak perlu dikayuh.

Sepeda listrik merupakan kendaraan roda dua yang digerakan dengan listrik. Modelnya yang mirip sepeda biasa ini cukup digemari mulai dari anak-anak hingga orang tua.

Sayangnya, keberadaan sepeda listrik di jalan tak jarang menuai kekesalan dan kekhawatiran pengguna jalan lain.

Tak jarang, ditemui pengendara sepeda listrik yang ugal-ugalan di jalan umum dan membahayakn pengendara lain.

Lalu, bagaimana aturan mengendarai sepeda listrik di jalan umum?

Aturan Sepeda Listrik

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Dirlantas Polda DIY) Kombes Pol Alfian Nurrizal menjelaskan, sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

"Sepeda listrik adalah suatu sarana dengan menggunakan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut di wilayah operasi dan/atau lajur tertentu," ujarnya, Minggu (13/8/2023).

Menurut Alfian, merujuk Permenhub tersebut, sebuah sepeda listrik harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum beroperasi.

Syarat untuk keselamatan tersebut, antara lain terdapat:

  • Lampu utama
  • Lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflektor) di bagian belakang
  • Alat pemantul cahaya di kiri dan kanan
  • Sistem rem yang berfungsi dengan baik
  • Klakson atau bel
  • Kecepatan paling tinggi 25 kilometer per jam.
Jejeran sepeda listrik Migo di Station Komplek Bappenas, Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (26/1/2019).
Jejeran sepeda listrik Migo di Station Komplek Bappenas, Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (26/1/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Bukan hanya kendaraan, pengendara sepeda listrik sebelum terjun ke jalan juga wajib memenuhi beberapa syarat, seperti:

  • Menggunakan helm
  • Minimal berusia 12 tahun
  • Tidak boleh mengangkut penumpang lain, kecuali terdapat jok untuk penumpang
  • Tidak boleh memodifikasi daya motor, sehingga dapat meningkatkan kecepatan
  • Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.

"Yaitu memperhatikan pengguna jalan lain, prioritas pejalan kaki, jaga jarak aman, dan konsentrasi," lanjut Alfian.

Dia menambahkan, bagi pengendara sepeda listrik yang masih berusia 12-15 tahun, harus didampingi orang dewasa saat beroperasi.

Sepeda listrik juga hanya dapat digunakan di kawasan tertentu, seperti permukiman, car free day, kawasan wisata, area sektor sarana angkutan publik, perkantoran, dan area di luar jalan raya.

Saat berkendara di jalan raya, pengguna wajib berada di lajur khusus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved