Jangan Sampai Kena Tilang! Ini Aturan Mengendarai Sepeda Listrik di Jalan Umum

Jangan ungal-ugalan! Simak aturan mengendarai sepeda listrik di jalanan umum, sepeda listrik juga bisa kena tilang.

Editor: Muji Lestari
TribunJakarta.com/Leo Permana
Sepeda listrik Migo yang terparkir di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019). Simak aturan mengendarai sepeda listrik di jalan umum 

"Sepeda listrik dapat digunakan di lajur khusus, yakni lajur sepeda atau lajur khusus kendaraan tertentu," terang Alfian.

Sepeda Listrik Bisa Kena Tilang

Pengendara sepeda listrik pun dapat kena tilang dari kepolisian jika melanggar ketentuan, seperti menurut Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Mohammad Tora.

"Karena ini sudah berkaitan dengan keselamatan, dan sejauh ini, sepeda listrik belum termasuk kendaraan yang layak dioperasikan di jalan umum," ujarnya.

Tora mengatakan, terdapat dua penindakan yang dapat dilakukan untuk sepeda listrik, yaitu pemeriksaan fungsi kendaraan dan kecepatan maksimal.

Pemeriksaan fungsi meliputi komponen sepeda listrik, misalnya tidak memiliki komponen pedal untuk mengayuh.

Bagi pengguna yang melanggar ketentuan ini, maka akan ditilang dan kendaraan akan disita kepolisian.

Langkah kedua adalah memeriksa kecepatan maksimal. Menurut Tora, selain wajib memiliki pedal kayuh, sepeda listrik juga tidak boleh memiliki kecepatan di atas 25 kilometer per jam.

"Jika ditemukan kecepatan maksimalnya sudah di atas itu, misalnya sudah nembus 50 kilometer per jam, ini termasuk membahayakan dan akan ditahan (di Polres) juga," ungkapnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved