Daftar 7 Kendaraan yang Kebal Sistem ERP di Jakarta, Salah Satunya Sepeda Listrik
Berikut ini daftar kendaraan yang tidak kena imbas sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).
TRIBUNJAKARTA.COM - Ada sejumlah kendaraan yang kebal sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).
Diketahui, Pemprov DKI jakarta rencananya akan memberlakukan sistem tarif di sejumlah ruas jalan tertentu di Jakarta.
Penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau ERP ini guna mengurai kemacetan yang kerap terjadi di DKI Jakarta.
Kebijakan ini rencananya akan berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor, baik yang berbahan bakar mesin, maupun bertenaga listrik.
Merujuk draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), ada pengecualian bagi kendaraan-kendaraan tertentu.
Hal ini tercantum dalam Pasal 15 raperda tersebut.
Kendaraan-kendaraan yang mendapat pengecualian di antaranya:
Baca juga: DKI Jakarta Akan Berlakukan Sistem ERP di 25 Ruas Jalan, Ini Daftar dan Besaran Tarifnya
- Sepeda listrik
- Kendaraan bermotor umum plat kuning
- Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam
- Kendaraan korps diplomatik negara asing
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan jenazah
- Kendaraan pemadam kebakaran
Draft raperda itu juga mencantumkan, kebijakan ini bakal dilaksanakan di ruas jalan dan pada waktu tertentu.
"Pengendalian lalu linta secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB," demikian bunyi Pasal 10 Ayat (1) dalam raperda tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, rancangan ERP yang beredar saat ini masih mentah atau belum berupa regulasi resmi.
"Rancangan itu baru berupa usulan saja, jadi belum menjadi sebuah regulasi atau peraturan daerah (perda)," ujarnya.
Penerapan sistem ERP ditargetkan bisa dimulai pada 2023 yang diujicobakan ke titik tertentu seperti Bundaran HI sepanjang 6,12 kilometer.
Daftar jalan yang bakal kena sistem ERP
Berdasarkan Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE), akan ada 25 jalan yang kemungkinan akan diberlakukan sistem berbayar.
Baca juga: Bukan Orang Sembarangan, Kenali Lebih Dekat 22 Tokoh Betawi yang Diabadikan Jadi Nama Jalan di DKI
Berikut rinciannya:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan M Husni Thamrin
- Jalan Jend Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jend S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Pasar Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan HR Rasuna Said
kendaraan
jalan berbayar elektronik
Electronic Road Pricing
ERP
Pemprov DKI Jakarta
Jakarta
sepeda listrik
Info Loker: Pemprov DKI Buka Lowongan Direktur Utama Food Station, Ini Syaratnya! |
![]() |
---|
44 Paskibraka Jakarta Timur Mulai Jalani Karantina |
![]() |
---|
Kecelakaan Hari Ini di Cilincing Jakarta Utara: Motor Ludes Terbakar di Kolong Truk Trailer |
![]() |
---|
Hampir Diamuk Warga, Ayah di Tamansari Jakbar Diciduk Setelah Cabuli Anaknya yang Berusia 6 Tahun |
![]() |
---|
Revitalisasi Pasar Munjul Janji Kampanye Pramono Anung, Pengamat Minta Revitalisasi Diprioritaskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.