Daftar 7 Kendaraan yang Kebal Sistem ERP di Jakarta, Salah Satunya Sepeda Listrik

Berikut ini daftar kendaraan yang tidak kena imbas sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).

Editor: Muji Lestari
Bima Putra/TribunJakarta.com
ilustrasi: Bus AKAP tujuan Sumatera yang berangkat dari Terminal Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. Cek daftar kendaraan yang kebal sistem ERP di Jakarta. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ada sejumlah kendaraan yang kebal sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).

Diketahui, Pemprov DKI jakarta rencananya akan memberlakukan sistem tarif di sejumlah ruas jalan tertentu di Jakarta.

Penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau ERP ini guna mengurai kemacetan yang kerap terjadi di DKI Jakarta.

Kebijakan ini rencananya akan berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor, baik yang berbahan bakar mesin, maupun bertenaga listrik.

Merujuk draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), ada pengecualian bagi kendaraan-kendaraan tertentu.

Hal ini tercantum dalam Pasal 15 raperda tersebut.

Kendaraan-kendaraan yang mendapat pengecualian di antaranya:

Baca juga: DKI Jakarta Akan Berlakukan Sistem ERP di 25 Ruas Jalan, Ini Daftar dan Besaran Tarifnya

  1. Sepeda listrik
  2. Kendaraan bermotor umum plat kuning
  3. Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam
  4. Kendaraan korps diplomatik negara asing
  5. Kendaraan ambulans
  6. Kendaraan jenazah
  7. Kendaraan pemadam kebakaran

Draft raperda itu juga mencantumkan, kebijakan ini bakal dilaksanakan di ruas jalan dan pada waktu tertentu.

"Pengendalian lalu linta secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB," demikian bunyi Pasal 10 Ayat (1) dalam raperda tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, rancangan ERP yang beredar saat ini masih mentah atau belum berupa regulasi resmi.

"Rancangan itu baru berupa usulan saja, jadi belum menjadi sebuah regulasi atau peraturan daerah (perda)," ujarnya.

Penerapan sistem ERP ditargetkan bisa dimulai pada 2023 yang diujicobakan ke titik tertentu seperti Bundaran HI sepanjang 6,12 kilometer.

Daftar jalan yang bakal kena sistem ERP

Berdasarkan Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE), akan ada 25 jalan yang kemungkinan akan diberlakukan sistem berbayar.

Baca juga: Bukan Orang Sembarangan, Kenali Lebih Dekat 22 Tokoh Betawi yang Diabadikan Jadi Nama Jalan di DKI

Berikut rinciannya:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan M Husni Thamrin
  7. Jalan Jend Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jend S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan DI Panjaitan
  19. Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  20. Jalan Pramuka
  21. Jalan Salemba Raya
  22. Jalan Kramat Raya
  23. Jalan Pasar Senen
  24. Jalan Gunung Sahari
  25. Jalan HR Rasuna Said
Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved