DKI Jakarta Akan Berlakukan Sistem ERP di 25 Ruas Jalan, Ini Daftar dan Besaran Tarifnya
Berikut daftar ruas jalan di Jakarta yang bakal kena sistem ERP: 1.Jalan Pintu Besar Selatan. 2.Jalan Gajah Mada. 3. Jalan Hayam Wuruk. 4. Jalan Majap
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini daftar 25 ruas jalan yang bakal kena sistem Electronic Road Pricing (ERP) alias jalan berbayar elektronik.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan pemberlakuan sistem tarif di sejumlah ruas jalan tertentu di Ibu Kota.
Penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau ERP ini guna mengurai kemacetan yang kerap terjadi di DKI Jakarta.
Aturan ini tercantum dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
Namun, rancangan ERP yang beredar saat ini masih mentah atau belum berupa regulasi resmi.
"Rancangan itu baru berupa usulan saja, jadi belum menjadi sebuah regulasi atau peraturan daerah (perda)," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip TribunJakarta dari Kompas.com, Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Berlaku Tahun Ini, Berikut Daftar 25 Ruas Jalan Berbayar di Jakarta, Segini Tarifnya
Pelaksanaan ERP
Penerapan sistem ERP ditargetkan bisa dimulai pada 2023 yang diujicobakan ke titik tertentu seperti Bundaran HI sepanjang 6,12 kilometer.
Kemudian terkait pelaksanaan, sistem jalan berbayar disebut akan berlaku di ruas jalan dan pada waktu tertentu melalui studi berdasarkan kondisi jalan dan lalu lintas, seperti yang dituliskan pada Pasal 10 Ayat (1).
“Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik pada Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB,” demikian bunyi Pasal 10 Ayat (1) dalam raperda tersebut.
Namun, pada Ayat (2) dijelaskan dalam kondisi tertentu, gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan ERP sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat (1).
Berikut bunyi Pasal 10 Ayat (2): "Dalam hal keadaan tertentu, Gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada hari tertentu dan/atau waktu tertentu setelah mendapatkan usulan dari Dinas".
Selanjutnya dalam Pasal 11 Ayat 1 Raperda PLLE disebutkan bahwa kendaraan bermotor alat berat dilarang melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik.
Kendaraan yang bisa melewati kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik wajib dilengkapi dengan perangkat identitas kendaraan elektronik dan/atau perangkat elektronik tertentu lainnya.
Lantas, ruas jalan mana saja yang bakal diberlakukan sistem berbayar?
DKI Jakarta
Electronic Road Pricing
ERP
jalan berbayar elektronik
Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik
PLLE
jalan berbayar
Fraksi PKS Desak Pemprov DKI Jadikan Tanah Abang Kawasan Ekonomi Terpadu di RPJMD 2025-2030 |
![]() |
---|
Angkanya Kian Tinggi, Komisi E DPRD DKI Sebut Isu Masalah Kesuburan Luput Dari Perhatian Pemerintah |
![]() |
---|
Saat HUT ke-80 RI, Dishub DKI Bakal Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Istana Negara |
![]() |
---|
SOSOK Teguh Setyabudi Eks PJ Gubernur yang Jadi Komut Food Station Setelah Ramai Kasus Beras Oplosan |
![]() |
---|
Satpol PP Jakarta Pantau Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI, Bakal Ada Sanksi? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.